BugisPos, Bone — Ramel bin Yanmas warga Desa Tonronge, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone melaporkan seorang warga atas nama Fitri yang beralamat di Desa Pattiroriolo diduga dengan kasus penipuan berupa memberikan informasi dan transaksi elektronik yang tidak sesuai dengan fakta.
Laporan tersebut tertuang dalam LP : Nomor B/X/Res 2.5/2026/ SATRESKRIM tanggal 7 Oktober 2026.
Informasi yang dimaksud terjadi pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2026 bertempat di Desa Pattiroriolo.
Menurut informasi dari korban Ramel bin Yanmas bahwa keduanya bertemu di rumah Fitri dengan membawa cengkeh seberat 218, 5 Kg dengan nilai harga Rp.26.220.000 sesuai kesepakatan keduanya.
Namun pada saat keduanya masih duduk bersama di rumah Fitri, Ramel menerima telpon dari seseorang, saat itulah katanya Fitri tengah mentransfer dana pembelian cengkeh.
Namun yang menjadi aneh dan diluar logika, bahwa Fitri mentransfer dana tanpa minta nomor rekening dari Rames selaku penjual, (sesuai pengakuan Rames), Namun yang muncul dalam transferan adalah nama atas nama Nurlela selaku pengirim ke rekening Henki Kurniadi Bank CIMB Niaga, tanggal 3 Oktober 2026 pada pukul 19.28 WIB.
Karena merasa Rames belum menerima pembayaran dari barang penjualan cengkehnya dan tidak tahu menahu atas rekening transferan tersebut. Saat itulah masih di rumah Fitri dia meminta barangnya tersebut untuk diambil kembali. Namun Fitri menolaknya hingga akhirnya Yanmas membuat laporan di Polres Bone.
Hingga berita ini diterbitkan Wartawan BugisPos belum mendapatkan informasi dari Fitri terkait atas hal tersebut, perkembangan dan informasi wartawan BugisPos membuka ruang hak jawab bagi Fitri untuk memberikan klarifikasi atas berita ini.
Sementara itu surat laporan kepolisian yang di tanda tangani Kasatreskrim Polres Bone AKP Ananda Gunawan,STRK,S.IK.,MAP menyatakan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 30 hari, dan jika di perlukan akan dilakukan perpanjangan waktu akan disampaikan.




br






br
br






br
br
br