Bone

Tabe, Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polres Bone Ingatkan Pengendara Hindari Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

×

Tabe, Operasi Patuh Pallawa 2026, Satlantas Polres Bone Ingatkan Pengendara Hindari Knalpot Brong, Pelanggar Terancam Denda Rp250 Ribu

Sebarkan artikel ini
Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menegaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2026 tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

BugisPos,Bone – Satuan Lalu Lintas Polres Bone mengimbau masyarakat untuk menghindari penggunaan knalpot tidak sesuai spektek (brong/bising). Imbauan ini menjadi bagian dari edukasi dalam Operasi Patuh Pallawa 2026 untuk meningkatkan kesadaran berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat.

Knalpot yang tidak sesuai persyaratan teknis kendaraan dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketenangan warga maupun pengguna jalan lainnya. Karena itu, setiap pengendara diingatkan untuk memperhatikan kelengkapan serta kelayakan kendaraan sebelum digunakan di jalan raya.

Advertisement

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda Putra Utama menegaskan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2026 tidak hanya berorientasi pada penertiban, tetapi juga mendorong kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab saat berkendara, termasuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan ketentuan. Jangan sampai kendaraan yang seharusnya menunjang mobilitas justru mengganggu kenyamanan orang lain,” ujar AKP Riyanda P Utama, Minggu (1/11/2026).

Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan juga memiliki konsekuensi hukum. Sebagaimana diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara sepeda motor yang kendaraannya tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada komponen knalpot, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Kasat Lantas Polres Bone AKP Riyanda P Utama mengajak masyarakat menjadikan ketertiban berlalu lintas sebagai kebiasaan sehari-hari, bukan hanya ketika operasi kepolisian berlangsung. Menghormati pengguna jalan lain, menjaga kelayakan kendaraan, serta mematuhi aturan merupakan bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Melalui Operasi Patuh Pallawa 2026, kami berharap tumbuh kesadaran kolektif untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih tertib, aman, dan berorientasi pada keselamatan bersama,” tutupnya. (*)

br
brbr
brbrbr