BugisPos, Maros — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros berupaya memperkuat kemandirian fiskal dengan meningkatkan target penerimaan pajak daerah menjadi Rp277 miliar pada 2027. Target tersebut naik Rp21 miliar dari proyeksi penerimaan tahun ini yang mencapai Rp256 miliar.
Kenaikan target itu menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menjaga kapasitas keuangan di tengah berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Optimalisasi sumber pendapatan yang telah tersedia dinilai menjadi pilihan strategis untuk menambah penerimaan tanpa harus terburu-buru menetapkan jenis pajak baru.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros kini membidik sejumlah potensi yang dinilai belum memberikan kontribusi maksimal. Kawasan komersial menjadi salah satu perhatian, terutama dalam penyesuaian potensi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepala Bapenda Maros, M Ferdiansyah, menyebut kawasan Pergudangan 88 sebagai salah satu lokasi yang akan dioptimalkan untuk mendukung pencapaian target tersebut.
“Kawasan komersial seperti Pergudangan 88 menjadi salah satu sasaran utama. Di sana masih banyak lokasi yang belum pernah disesuaikan potensinya,” ujar Ferdiansyah seusai penandatanganan berita acara penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2027 sektor pajak dan retribusi di Ruang Marusu, Senin (19/10/2026).
Selain menetapkan target pajak daerah, Pemkab Maros juga memproyeksikan PAD mencapai Rp420 miliar pada 2027. Untuk mewujudkannya, pemerintah daerah mendorong pembenahan pengelolaan pendapatan melalui berbagai inovasi agar potensi yang tersedia dapat dikonversi menjadi penerimaan nyata.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin, mengatakan peningkatan pendapatan tidak harus ditempuh dengan memperluas jenis pungutan. Menurutnya, pembenahan sistem dan optimalisasi sumber penerimaan yang sudah ada dapat menjadi jalan untuk meningkatkan kontribusi pajak dan retribusi.
“Ada berbagai inovasi yang diluncurkan Bapenda Maros sehingga proyeksi potensi, target, hingga realisasi bisa meroket secara signifikan,” tutur mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup tersebut.
Davied mengungkapkan, APBD Maros mengalami penyusutan hingga 11,8 persen dalam periode 2024–2026. Kondisi ini terjadi di tengah berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, sehingga pemerintah daerah perlu mencari cara untuk memperkuat kemampuan membiayai program pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Peningkatan penerimaan pajak daerah pun menjadi bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer. Melalui pemetaan potensi, penyesuaian basis pajak, dan inovasi pengelolaan pendapatan, Pemkab Maros menargetkan ruang fiskal daerah dapat semakin kuat pada 2027.




br






br
br






br
br
br