Makassar, BugisPos — Kondisi drainase/saluran air di perempatan Jalan Monginsidi dan Jalan Rusa, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terlihat tertutup tumpukan sampah yang cukup mengkhawatirkan.
Pantauan media ini di lokasi pada Sabtu, 7 November 2026, menunjukkan sampah menumpuk di sepanjang saluran air di area persimpangan tersebut.
Penumpukan sampah ini berisiko menghambat aliran air, yang dapat memicu genangan dan banjir saat hujan turun, serta berpotensi menjadi sarang penyakit dan mencemari lingkungan sekitar.
Pengelolaan sampah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah . Beberapa ketentuan penting yang berkaitan dengan hal ini:
Pasal 11 ayat (1): Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban menyelenggarakan pengelolaan sampah yang meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Pasal 20 ayat (1): Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Pasal 27 ayat (1): Pejabat atau petugas yang melaksanakan urusan pengelolaan sampah wajib bekerja secara profesional dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya .
Sanksi Bagi Petugas yang Berwenang
Berdasarkan Pasal 46 UU No. 18 Tahun 2008, pejabat atau petugas yang berwenang dalam pengelolaan sampah yang karena kelalaiannya tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), dapat dikenakan sanksi berupa :
Sanksi administratif: teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian .
Sanksi Pidana: Jika kelalaian tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan yang lebih luas, dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai pasal 49 UU No. 18 Tahun 2008, yaitu pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) .
Selain itu, bagi warga yang membuang sampah sembarangan ke saluran air/drainase, dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 45 ayat (1): kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) .
Kondisi saluran air yang tertutup sampah diharapkan segera mendapat penanganan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Makassar. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membuang sampah sembarangan guna menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan bersama. _@ly_




br






br
br






br
br
br