BugisPos, Makale – Kejaksaan negeri Makale melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah inkra dan sudah berkekuatan hukum yang di gelar di halaman kejaksaan hari kamis 25/09/2925.
Kajari Tana-Toraja Frendra AH, S.H., M.H. mengatakan hal ini adalah merupakan seremonial yang wajib kita laksanakan dan merupakan agenda rutin pemusnahan barang bukti yang sudah inkra terangnya .
Hal ini merupakan bentuk keterbukaan kepada publik secara obyektif dan transparan yang kita himpun sejak Januari hingga sekarang ini dan baru kita rilis paparnya.
Sementara itu Kepala Sesi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti Dr. Sukarno, S.H., M.H. memaparkan barang bukti antara lain oharda 12 perkara ,Kamnegtibum dan Tindak pidana umum lainnya ( TPUL),36 perkara , Narkotika sebanyak 10 perkara sehingga totalnya 58 perkara sesuai hasil putusan pengadilan terangnya.
Dan ini kita lakukan untuk menghindari hal hal untuk menghilangkan barang bukti dan keamanan masyarakat hadir dalam kegiatan ini para Forkopimda pungkasnya.(Rahmad).