Bugispos, Mamuju – Polresta Mamuju berhasil menggagalkan lima kasus dugaan penyalahgunaan dan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi secara ilegal. Pupuk yang seharusnya ditujukan bagi kelompok tani sasaran tersebut justru dibelokkan untuk memenuhi kebutuhan perkebunan kelapa sawit di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah dan Kabupaten Pasangkayu.
Dalam penindakan di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta barang bukti total sekitar 30 ton pupuk bersubsidi.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Ferdyan Indra Fahmi, menjelaskan bahwa kelima tersangka ditangkap di lokasi terpisah dengan peran sebagai pemilik maupun penanggung jawab pengiriman barang.
“Tanaman sawit bukan termasuk sektor yang berhak menerima alokasi pupuk bersubsidi. Karena adanya disparitas harga yang cukup tinggi, para pemilik kebun berupaya mendapatkan pupuk tersebut secara ilegal,” tegas Kombes Pol Ferdyan saat konferensi pers di Mapolresta Mamuju, Kamis (10/9/2026).
Berikut rincian pengungkapan kasus di lima lokasi tersebut meliputi:
TKP 1 (Jalan Raya Desa Tadui), Petugas mencegat satu unit truk Hino hijau yang membawa 200 sak (sekitar 10 ton) pupuk subsidi jenis Urea dan Phonska tanpa dokumen resmi. Penyidik menetapkan tersangka berinisial CR yang bertugas mengumpulkan pupuk dari jalur distribusi resmi (PPTS) untuk dijual ke perkebunan sawit. Dari praktik ini, CR meraup keuntungan Rp10 juta hingga Rp20 juta per pengiriman.
TKP 2 (Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Binanga), Polisi menghentikan konvoi tiga unit mobil pick-up yang mengangkut total 7 ton pupuk subsidi. Seorang pria asal Pasangkayu berinisial LA ditetapkan sebagai tersangka.
TKP 3 Petugas mengamankan satu unit pick-up Gran Max bermuatan 2,5 ton (55 sak) pupuk subsidi dengan tersangka berinisial SS asal Polewali Mandar. Di tengah kelangkaan pupuk, SS mengambil margin keuntungan ilegal sebesar Rp100.000 hingga Rp200.000 per sak.
TKP 4 (Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Bunde), Satu unit truk Hino Dutro hijau berisi 10 ton pupuk subsidi jenis Phonska dan NPK diamankan saat mengarah ke Kabupaten Pasangkayu. Polisi mengamankan penanggung jawab barang berinisial JF.
TKP 5 (Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Bunde, Kecamatan Sampaga), Petugas mengamankan pasokan pupuk subsidi milik tersangka berinisial AM, warga Kabupaten Mamuju, yang rencananya disalurkan ke perkebunan sawit di Mamuju Tengah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Berkas perkara saat ini sedang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri untuk proses hukum lebih lanjut.(*)




br






br
br






br
br
br