BugisPos, Maros — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros bergerak cepat mengantisipasi keterbatasan regulasi terkait penyertaan modal bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Bantimurung.
Mengingat alokasi investasi daerah yang dialokasikan kini telah mendekati angka maksimal Rp60 miliar, Pemkab Maros secara resmi mengajukan usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) ke DPRD Kabupaten Maros.
Langkah strategis tersebut ditandai dengan penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2019 dalam rapat paripurna di Ruang Rapat Utama DPRD Maros, Senin (28/9/2026). Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Maros, Muh Gemilang Pagessa.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi ini mendesak dilakukan karena Perda yang berlaku sejak 2019 belum pernah mengalami perubahan. Pemkab Maros mengusulkan peningkatan batas plafon penyertaan modal menjadi rentang Rp100 miliar hingga Rp150 miliar.
Hal ini terutama disebabkan oleh mekanisme pembangunan fisik jaringan air yang selama ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum (PU), di mana aset hasil pengerjaan tersebut nantinya diserahkan kepada PDAM.
Kendati usulan batas atas mencapai Rp150 miliar, Chaidir menekankan bahwa pengucuran anggaran tidak akan dilakukan sekaligus dalam satu tahun anggaran, melainkan bertahap sesuai dinamika dan kondisi keuangan daerah.
”Rp100 miliar itu belum tentu dicairkan sekarang atau tahun depan. Pencairannya dinamis, tergantung kemampuan APBD kita,” jelasnya.
Penyesuaian plafon anggaran ini dinilai sangat vital guna membenahi serta memperluas jangkauan air bersih di Kabupaten Maros yang membutuhkan investasi infrastruktur skala besar.
Saat ini, pelayanan air bersih di Maros ditopang oleh empat Instalasi Pengolahan Air (IPA), yaitu IPA Bantimurung, IPA Turikale (Marampesu), IPA Amarang di Tanralili, serta IPA Pattontongan.
Namun, operasional seluruh IPA tersebut masih dibayangi kendala pasokan air baku, terutama ancaman intrusi air laut di Sungai Maros yang rutin terjadi saat memasuki pertengahan tahun, serta mengeringnya Bendung Lekopancing sejak Agustus 2026 lalu.
Sebagai tahap awal pembenahan, Pemkab Maros mengalokasikan penyertaan modal sekitar Rp2 miliar lebih untuk menggenjot kapasitas produksi IPA Bantimurung dari 120 liter per detik menjadi 200 liter per detik.
Peningkatan kapasitas ini difokuskan untuk mengatasi krisis air di Kecamatan Bontoa agar pasokan air dapat menjangkau wilayah Pajukukang hingga Talawe melalui penambahan sistem booster.
Menanggapi Ranperda yang diajukan Pemkab Maros, jajaran legislatif menegaskan akan memberikan pengawasan ekstra ketat agar penambahan batas modal ini berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Anggota DPRD Maros, Andi Safriadi, mengingatkan agar setiap rupiah dari penyertaan modal daerah dapat menyelesaikan akar permasalahan air bersih di wilayah terdampak parah.
“Jika suntikan modal kembali dikucurkan, masalah krisis air bersih harus tuntas, terutama di Bontoa dan Maros Baru. Kami di DPRD akan mengawasi secara melekat penggunaan anggarannya agar dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat,” pungkasnya.




br






br
br






br
br
br