Sinjai

Apapi ! Ketum KKMS UIN Alauddin Desak Polres Usut Tuntas Tewasnya Warga Kompang Sinjai di Morowali

×

Apapi ! Ketum KKMS UIN Alauddin Desak Polres Usut Tuntas Tewasnya Warga Kompang Sinjai di Morowali

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Sinjai —  Ketua Umum Kerukunan Keluarga Mahasiswa Sinjai (KKMS) UIN Alauddin Makassar, Ahmad Farhan Saiful, mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Morowali, untuk mengusut secara tuntas dugaan aksi main hakim sendiri yang mengakibatkan meninggalnya seorang warga asal Desa Kompang, Kabupaten Sinjai, di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Peristiwa tersebut tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi alarm serius terhadap masih maraknya praktik vigilantisme atau aksi main hakim sendiri yang mengancam tegaknya supremasi hukum di Indonesia.

“Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Semoga Allah SWT memberikan ketabahan dan kekuatan kepada seluruh keluarga yang ditinggalkan. Kehilangan nyawa seseorang dalam situasi seperti ini bukan hanya menjadi duka bagi keluarga korban, tetapi juga menjadi keprihatinan kita semua sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan negara hukum,”

Berdasarkan informasi yang berkembang, korban diduga dituduh melakukan pencurian sepeda motor sebelum mengalami pengeroyokan oleh sekelompok massa. Namun hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kronologi secara utuh serta memastikan fakta-fakta yang sebenarnya.

Karena itu, Farhan mengingatkan seluruh pihak agar tidak terburu-buru membangun kesimpulan ataupun menjatuhkan vonis sebelum adanya kepastian hukum.

“Dalam negara hukum, benar atau salahnya seseorang tidak ditentukan oleh opini publik ataupun kemarahan massa, tetapi melalui proses pembuktian yang sah di hadapan hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dijunjung tinggi oleh semua pihak,” tegasnya.

Ia menilai, tragedi tersebut menunjukkan bahwa praktik main hakim sendiri masih menjadi persoalan serius dalam kehidupan bermasyarakat. Ketika masyarakat lebih memilih penghukuman oleh massa dibanding menyerahkan perkara kepada aparat penegak hukum, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan seseorang, tetapi juga kewibawaan negara hukum.

Menurutnya, tindakan kriminal memang harus ditindak tegas. Namun penindakan terhadap setiap dugaan tindak pidana harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui kekerasan yang justru melahirkan pelanggaran hukum baru.

“Tindakan kriminal memang tidak boleh kita bela. Kita semua menginginkan hukum ditegakkan sebagaimana mestinya karena Indonesia adalah negara hukum. Akan tetapi, tindakan main hakim sendiri merupakan kesalahan yang jauh lebih fatal ketika berujung pada hilangnya nyawa manusia. Kejahatan harus dilawan dengan instrumen hukum, demi mewujudkan keadilan dan kemanusiaan di tengah masyarakat,” katanya.

Farhan juga menyoroti fenomena hilangnya empati di tengah masyarakat yang kerap muncul ketika emosi kolektif menguasai keadaan. Menurutnya, ketika rasa kemanusiaan mulai memudar, seseorang yang baru berstatus terduga dapat dengan mudah kehilangan hak paling mendasar, yaitu hak untuk hidup dan memperoleh proses hukum yang adil.

“Ketika empati kemanusiaan sudah hilang, emosi akan lebih mudah mengambil alih akal sehat. Dalam situasi seperti itu, kekerasan sering kali dianggap sebagai bentuk keadilan. Padahal, tidak ada kejahatan yang dapat dijadikan alasan untuk menghilangkan hak hidup seseorang tanpa melalui proses hukum yang sah,” ujarnya.

Sebagai organisasi yang menghimpun mahasiswa asal Kabupaten Sinjai, KKMS menilai bahwa tragedi ini harus menjadi refleksi bersama bagi seluruh elemen bangsa. Menurut Farhan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan harus terus diperkuat agar tidak muncul anggapan bahwa penghukuman oleh massa merupakan jalan keluar atas suatu tindak pidana.

Atas dasar itu, KKMS menyampaikan lima poin sikap resmi.

Pertama, mendesak Polres Morowali mengusut tuntas kasus dugaan pengeroyokan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Kedua, meminta aparat penegak hukum mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketiga, mengajak masyarakat untuk menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

Keempat, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi maupun narasi yang berkembang di media sosial.

Kelima, menyatakan komitmen KKMS untuk terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian hukum yang berkeadilan.

Di akhir keterangannya, Farhan mengajak seluruh masyarakat menjadikan tragedi tersebut sebagai pelajaran penting agar tidak lagi membiarkan amarah mengalahkan hukum.

“Hari ini yang menjadi korban adalah warga Sinjai. Besok, siapa pun dapat berada pada posisi yang sama apabila praktik main hakim sendiri terus dinormalisasi. Negara tidak boleh kalah oleh kemarahan massa. Sebab ketika hukum digantikan oleh kekerasan, yang dipertaruhkan bukan hanya nyawa seseorang, tetapi juga wibawa negara hukum serta nilai-nilai kemanusiaan yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa,” tutupnya.