Pos Sulbar

Biro Hukum Sulbar Perkuat ki Klarifikasi Produk Hukum Kabupaten/Kota

×

Biro Hukum Sulbar Perkuat ki Klarifikasi Produk Hukum Kabupaten/Kota

Sebarkan artikel ini

Bugispos, Mamuju – Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat intern dalam rangka membahas pelaksanaan klarifikasi terhadap produk hukum daerah, bertempat di ruang kerja bagian peraturan perundang undangan kabupaten/kota pada Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Rabu (30/9/2026).

Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari tindak lanjut ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Bupati yang telah ditetapkan dilakukan klarifikasi untuk pengkajian dan penilaian.

Advertisement

Klarifikasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian produk hukum daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan. Rapat intern ini menjadi bagian dari proses penyiapan dan penguatan pelaksanaan klarifikasi oleh Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota.

Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Afrisal, menyampaikan bahwa rapat intern menjadi ruang penting untuk memastikan proses klarifikasi dapat dilaksanakan secara sistematis, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Klarifikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan produk hukum kabupaten/kota yang telah ditetapkan tetap memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan kepentingan umum. Karena itu, diperlukan ketelitian dan kecermatan dalam setiap proses pengkajian dan penilaiannya,” ujar Afrisal.

Menurutnya, penguatan koordinasi internal diperlukan agar setiap produk hukum yang menjadi objek klarifikasi dapat ditelaah secara komprehensif, baik dari aspek substansi maupun kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Barat, Suhendra, di tempat terpisah menegaskan bahwa Biro Hukum terus mendorong penguatan kualitas produk hukum daerah sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang tertib dan memiliki kepastian hukum.

“Kita ingin setiap produk hukum daerah yang lahir dan diberlakukan benar-benar memiliki landasan yang kuat, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum. Proses klarifikasi harus dilakukan secara cermat agar regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” ungkap Suhendra.

Ia menambahkan, penguatan kualitas regulasi merupakan bagian penting dalam mendukung agenda pembangunan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Produk hukum daerah diharapkan tidak hanya memenuhi aspek formal dan yuridis, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Langkah ini sejalan dengan visi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam membangun daerah yang maju dan sejahtera dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Regulasi yang berkualitas menjadi salah satu fondasi penting agar setiap kebijakan pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui rapat intern tersebut, Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota berkomitmen memperkuat koordinasi dan ketelitian dalam pelaksanaan klarifikasi produk hukum daerah. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya produk hukum kabupaten/kota yang harmonis, berkualitas, serta selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional.(*)

br
brbr
brbrbr