Advertorial

Bupati Maros dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

69
×

Bupati Maros dan DPRD Setujui Ranperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Sebarkan artikel ini
Ranperda

BugisPos | Maros –– Bupati Maros Dr. H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros Selasa (14/10/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD Maros untuk membahas dan menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Maros Muhammad Gemilang Pagessa, S.Tr.Sos., M.Si, dihadiri oleh unsur Forkopimda Plus Maros, jajaran kepala perangkat daerah, serta seluruh camat dan lurah se-Kabupaten. Acara pun ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara Pemerintah dan DPRD – langkah krusial yang menandai kesepakatan bersama dalam memperkuat kebijakan fiskal daerah guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan membenarkan pelayanan publik.

Bupati Chaidir menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi yang terwujud selama pembahasan. “Perubahan regulasi ini menjadi penting untuk menyesuaikan dengan dinamika kebijakan nasional dan kebutuhan daerah. Dengan Perda baru ini, kita harapkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah bisa lebih transparan, akuntabel, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Gemilang menegaskan bahwa persetujuan ini merupakan bukti komitmen bersama legislatif dan eksekutif dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Ranperda yang telah disepakati selanjutnya akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah dan berlaku di Kabupaten Maros.