BugisPos , Bulukumba.– Polres Bulukumba memastikan penanganan terhadap dua oknum anggota yang saat ini tersangkut persoalan berbeda dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua anggota tersebut masing-masing Bripda AS, personel Sat Samapta Polres Bulukumba yang diduga melakukan percobaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial NA (26), warga Kecamatan Ujung Bulu, serta Bripka I, personel Sat Lantas Polres Bulukumba yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan penganiayaan.
Untuk kasus Bripda AS, yang bersangkutan telah diamankan oleh Propam Polres Bulukumba pada Kamis (20/8/2026) dan saat ini menjalani proses pemeriksaan internal untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
Sementara itu, Bripka I telah menjalani pemeriksaan oleh Propam setelah korban berinisial AH alias AD melaporkan dugaan penganiayaan ke SPKT Polres Bulukumba pada Senin (17/8/2026).
Dalam perkembangan perkara tersebut, laporan pidana terhadap Bripka I telah diselesaikan secara damai antara kedua belah pihak dan korban telah mencabut laporannya. Namun, penyelesaian secara kekeluargaan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemeriksaan internal di Propam.
Kapolres Bulukumba AKBP Stephanus Luckyto Andri Wicaksono, S.I.K., S.H., M.Si., menegaskan bahwa institusi tetap akan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kedua anggotanya.
“Untuk saat ini, keduanya menjalani proses sesuai mekanisme yang berlaku, baik melalui pemeriksaan internal di Propam maupun proses hukum pidana sesuai perkembangan masing-masing perkara,” tegas AKBP Luckyto, Sabtu (22/8/2026).
Kapolres menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan terbukti adanya pelanggaran, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi secara tegas sesuai ketentuan.
“Jika terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksinya sudah jelas, baik terkait kode etik maupun disiplin dan profesi,” ujarnya.
Menurutnya, setiap anggota Polri wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menjunjung tinggi aturan dalam menjalankan tugas maupun kehidupan bermasyarakat.
Kapolres juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan kedua perkara tersebut kepada institusi Polri. Ia memastikan setiap proses akan dilakukan secara objektif, transparan, dan tidak tebang pilih.
“Kami meminta masyarakat mempercayakan penanganan perkara ini kepada kami. Kami akan memprosesnya secara objektif dan terbuka sesuai prosedur. Tidak ada yang kebal terhadap aturan,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap perkembangan penting terkait penanganan kedua perkara tersebut akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan dan tahapan proses yang berjalan.
“Setiap perkembangan akan kami sampaikan kepada publik secara proporsional. Ini penting untuk menjaga transparansi sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” pungkasnya.-(*)
Editor Suaedy




br






br
br






br
br
br