BugisPos, Bulukumba,– Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi berbagai aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk pandangan yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bulukumba, Fahidin HDK terkait harapan agar lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) ke depan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah.
Plt. Kepala Bidang Humas Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad, mengatakan pemerintah daerah menghargai setiap aspirasi yang bertujuan mendorong pemanfaatan lahan secara produktif, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Bulukumba mengapresiasi aspirasi dari masyarakat maupun DPRD atas desakan agar lahan eks HGU Lonsum nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat dan daerah, terutama dalam mendukung program ketahanan pangan di Kabupaten Bulukumba,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terkait mekanisme maupun status pengelolaan lahan eks HGU yang berakhir tahun 2023 tersebut, seluruh proses masih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bulukumba tetap menghormati seluruh tahapan dan mekanisme yang sedang berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Untuk mekanisme pengelolaannya tentu kita masih menunggu keputusan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN. Pemerintah Kabupaten Bulukumba menghormati seluruh proses administrasi yang sedang berlangsung,” jelasnya.
Andi Ayatullah menambahkan, dalam proses pembahasan pembaruan HGU, Pemerintah Kabupaten Bulukumba juga telah dilibatkan sebagai bagian dari Panitia Pemeriksa Tanah B yang dibentuk Kementerian ATR/BPN. Saat ini, pemerintah daerah menunggu keputusan akhir yang akan ditetapkan oleh pemerintah pusat.
“Dalam proses ini Pemerintah Kabupaten Bulukumba telah dilibatkan dalam Panitia Pemeriksa Tanah B. Saat ini kita menunggu keputusan Pemerintah Pusat terkait tindak lanjut atas permohonan tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa mengenai opsi pengelolaan lahan eks HGU ke depan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat sebagai pemegang otoritas atas tanah negara. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Bulukumba berharap kebijakan yang diambil nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih konkret bagi masyarakat.
“Pada prinsipnya, apa pun skema pengelolaan yang nantinya diputuskan oleh Pemerintah Pusat, harapan kita lahan tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk meningkatkan produktivitas sektor pertanian dan perkebunan. Potensi lahan yang cukup luas ini dapat dikembangkan untuk tanaman hortikultura maupun komoditas lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi sehingga mampu mendukung ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya untuk terus mendukung setiap kebijakan pemerintah pusat yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, peningkatan produktivitas lahan, serta penguatan sektor pertanian sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.(*)
Editor Suaedy













