Oleh Dr. Zulkarnain Hamson, S.Sos., M.Si.
(Dosen Etika Komunikasi di Makassar)
BugisPos, Makassar — Akhir tahun 2025, peristiwa kecil terjadi antara seorang pembeli di supermarket dengan kasir. Tidak kebetulan bahwa pembeli adalah seorang akademisi. Emosi meluap, pertengkaran kecil berujung fatal. Netizen bekerja cepat, sesaat setelah rekaman CCTV beredar, Cyberbullying merebak seperti api memakan belukar kering.
Kekerasan digital meluap menasional, skalanya tak bisa diukur, merupakan fenomena yang semakin mengkhawatirkan dalam era media baru, ketika kehidupan sosial berpindah sebagian besar ke ruang daring.
Cyberbullying merujuk pada tindakan intimidasi, penghinaan, ancaman, atau pelecehan yang dilakukan melalui platform digital seperti media sosial, pesan instan, email, atau forum online. Semua menjatuhkan vonis dosen yang telah mengabdi tidak kurang dari 30 tahun, dan memperoleh penghargaan negara, runtuh seketika.
Fenomena ini tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah menjadi bagian yang melekat pada dinamika interaksi sosial generasi digital, terutama di kalangan remaja dan anak muda. Kekerasan digital memperluas cakupan tersebut: tidak hanya berupa kata-kata kasar, tetapi juga perundungan berbasis gambar, penyebaran informasi pribadi, hingga manipulasi dan doxing.
Salah satu alasan cyberbullying berkembang pesat adalah anonimnya identitas digital. Berbeda dengan interaksi sosial di ruang fisik yang menuntut tanggung jawab atas ucapan dan perilaku, ruang digital memungkinkan pelaku bersembunyi di balik akun palsu, avatar, atau identitas anonim lainnya.
Ketidakhadiran konsekuensi langsung membuat pelaku cenderung lebih berani dan agresif. Model komunikasi yang tanpa tatap muka juga menghilangkan empati, karena pengguna tidak melihat dampak emosional yang dialami korban secara langsung.
Selain itu, karakter viralitas dan kecepatan penyebaran di media digital memperburuk trauma yang dialami korban. Jika perundungan di dunia nyata biasanya terbatas pada kelompok kecil, cyberbullying dapat menyebar ke ribuan bahkan jutaan orang dalam hitungan menit. Setiap komentar jahat, meme penghinaan, atau video pelecehan yang disebarluaskan menjadi jejak digital permanen yang sulit dihapus.
Akibatnya memperpanjang penderitaan korban, yang bisa merasa terjebak dalam stigma, rasa malu, dan isolasi psikologis.
Dari perspektif psikologis, dampak cyberbullying jauh lebih dalam dibandingkan perundungan tradisional.
Banyak penelitian mengungkapkan bahwa korban cyberbullying mengalami gejala stres, depresi, gangguan kecemasan, penurunan prestasi belajar, hingga keinginan bunuh diri. Kondisi ini diperburuk oleh fakta bahwa ruang digital kini melekat pada kehidupan sehari-hari, sehingga korban tidak memiliki ruang aman untuk beristirahat dari kekerasan, karena serangan bisa mengikuti mereka ke mana pun selama terhubung dengan internet.
Sebagai fenomena sosial, cyberbullying mencerminkan krisis moral dalam budaya digital. Kekerasan yang seharusnya ditolak dalam masyarakat menjadi hiburan dan konsumsi publik di ruang digital. Banyak pengguna lebih memilih merekam dan menyebarkan insiden pelecehan daripada menghentikannya, karena konten semacam itu menarik perhatian.
Ini menunjukkan bahwa media digital tidak hanya menjadi alat komunikasi, tetapi juga arena performatif di mana kekerasan, penghinaan, dan aib orang lain menjadi komoditas untuk mendapatkan likes, shares, dan pengakuan. Pada level struktural, cyberbullying terjadi karena ekosistem digital yang belum sepenuhnya terlindungi oleh regulasi dan penegakan hukum yang efektif.
Meskipun Indonesia telah memiliki UU ITE dan beberapa peraturan turunan, implementasinya kerap bias, lambat, atau tidak sensitif terhadap korban. Banyak korban ragu melaporkan kasus karena takut disalahkan, tidak percaya pada sistem, atau khawatir bahwa proses hukum justru memperbesar eksposur terhadap kasus mereka.
Satu yang pasti menunjukkan adanya kesenjangan antara realitas kekerasan digital dan kesiapan institusi publik dalam menangani kasus tersebut. Kita semua berpotensi mengalami masalah serius itu, terlepas apapun status sosial kita.
Lebih jauh, cyberbullying juga terkait dengan budaya kompetisi sosial yang diperkuat oleh logika algoritma. Media sosial menciptakan ruang perbandingan sosial yang intens, siapa yang lebih menarik, lebih pintar, lebih kaya, atau lebih populer.
Dalam konteks ini, perundungan digital sering menjadi cara untuk menjatuhkan orang lain dan memperkuat identitas kelompok. Para pengguna saling berlomba menjadi pusat atensi, meskipun harus mengorbankan martabat orang lain.
Fenomena memperlihatkan bahwa cyberbullying bukan hanya masalah individu, melainkan masalah struktural yang terkait dengan model ekonomi platform digital yang bertumpu pada atensi.
Mengatasi cyberbullying dan kekerasan digital memerlukan pendekatan multi-level, pendidikan literasi digital yang mengajarkan empati, etika komunikasi, dan manajemen emosi, peran aktif keluarga dan sekolah sebagai ruang pemulihan psikososial, intervensi kebijakan yang melindungi korban, serta tanggung jawab platform digital untuk mencegah, memoderasi, dan menindak konten kekerasan secara sistemik.
Jika tidak ditangani secara serius, cyberbullying berpotensi menciptakan generasi yang terampil secara digital, namun miskin empati dan rapuh secara sosial. Oleh karena itu, penanganan fenomena ini harus ditempatkan sebagai agenda penting dalam membangun masyarakat digital yang sehat dan beradab (z).












