WAJO, BUGISPOS.com — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, menindaklanjuti aduan masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan CV Syarif Hidayatullah di wilayah Benteng Lompo.
Kepala DLH Kabupaten Wajo A. Fakhrul Rijal B mengatakan, pihaknya telah melakukan survei lapangan dan mempertemukan pihak-pihak terkait untuk mendengarkan serta mengklarifikasi persoalan tersebut.
“Ini persoalan sudah lama, sebelum kami dilantik menjadi Kepala Dinas Lingkungan Hidup. Kalau tidak salah, sudah sekitar dua tahun dan bahkan sudah pernah di-RDP-kan di DPRD Kabupaten Wajo,” ujar Fakhrul. Jumat (2/10/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut belum memperoleh penyelesaian sehingga DLH Wajo mengambil langkah tindak lanjut agar permasalahan tidak berlarut-larut.
Dalam proses penanganan, DLH Wajo juga meminta keterangan dari Kepala Desa dan Lurah Wiringpalanae untuk memperoleh informasi mengenai persoalan aktivitas pertambangan di kawasan Benteng Lompo.
DLH Wajo selanjutnya meneruskan persoalan tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sulawesi Selatan serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Penerusan tersebut dilakukan untuk mendapatkan tanggapan dan penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sambil menunggu tanggapan dari kedua instansi tersebut, DLH Kabupaten Wajo telah mengeluarkan surat pemberhentian sementara aktivitas pertambangan CV Syarif Hidayatullah di lokasi yang dipersoalkan.
Dalam penyampaian aspirasi, masyarakat Benteng Lompo menyampaikan sejumlah keberatan terkait aktivitas pertambangan tersebut.
Salah satunya mengenai dasar penerbitan izin pertambangan CV Syarif Hidayatullah. Warga mengaku tidak pernah memberikan persetujuan terhadap keberadaan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
Keberatan itu disebut diperkuat dengan surat pernyataan yang ditandatangani sekitar 30 warga yang menyatakan keberatan terhadap aktivitas pertambangan.
Selain persoalan perizinan, masyarakat juga mengkhawatirkan potensi abrasi di wilayah tersebut.
Warga menilai abrasi sudah menjadi persoalan di kawasan itu meski tanpa adanya aktivitas pertambangan. Karena itu, mereka khawatir kegiatan pertambangan dapat memperbesar dampak abrasi.
Fakhrul mengatakan DLH Wajo akan terus mengawal persoalan tersebut sesuai kewenangan pemerintah daerah.
Di sisi lain, pihaknya masih menunggu tanggapan dari DLHK Provinsi Sulawesi Selatan dan Dinas ESDM terkait aspek lingkungan, perizinan, serta pertambangan.
“Karena belum ada solusi, kami tindak lanjuti supaya persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik dan tidak terkatung-katung,” katanya.
DLH Wajo menyatakan penanganan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian terhadap persoalan yang telah berlangsung cukup lama, dengan tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, perlindungan lingkungan hidup, serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (rs)




br






br
br






br
br
br