Advertorial

DPRD Pasangkayu Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda APBD 2027

×

DPRD Pasangkayu Gelar Paripurna Penyerahan Ranperda APBD 2027

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Pasangkayu – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasangkayu menggelar rapat paripurna penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027, Rabu (21/10/2026), di Gedung Paripurna DPRD Pasangkayu.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, S.H., didampingi Wakil Ketua II, Muh. Dasri, S.Pd., M.A.P. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Pasangkayu H. Yaumil Ambo Djiwa, Sekretaris Daerah Muh. Zain Machmoed, S.Sos., M.Si., Asisten II dan III, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Pasangkayu.

Advertisement

Rapat diawali dengan penandatanganan berita acara antara pemerintah daerah dan DPRD, dilanjutkan dengan penyerahan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam memimpin rapat, Wakil Ketua I DPRD Pasangkayu, Putu Purjaya, S.H., menyampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, prioritas pembangunan, serta keselarasan dengan dokumen perencanaan pembangunan yang telah ditetapkan.

Putu berharap proses pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah dapat berjalan secara konstruktif, terbuka, dan dilandasi semangat kebersamaan. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan hendaknya ditempatkan sebagai bagian dari proses demokrasi dan upaya bersama untuk menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih baik.

Politisi PDI Perjuangan tersebut juga berharap seluruh alat kelengkapan DPRD, Badan Anggaran, komisi-komisi, serta pihak terkait dapat melaksanakan pembahasan secara cermat dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Sementara itu, Bupati Pasangkayu, H. Yaumil Ambo Djiwa, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 berpedoman pada dokumen perencanaan pembangunan daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.

Yaumil selanjutnya memaparkan gambaran umum struktur rancangan APBD Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2027 sebagai berikut:

  1. Pendapatan daerah sebesar Rp680.162.267.687,00.
  2. Belanja daerah sebesar Rp697.266.324.379,00.
  3. Berdasarkan struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp17.004.056.692,00.
  4. Penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) direncanakan sebesar Rp17.004.056.692,00.
  5. Pengeluaran pembiayaan direncanakan sebesar Rp0,00, sehingga pembiayaan neto sebesar Rp17.004.056.692,00. Dengan demikian, sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan direncanakan sebesar Rp0,00.

Menurut Yaumil, struktur anggaran tersebut disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembiayaan pembangunan. Oleh karena itu, pendapatan daerah perlu terus dioptimalkan, sedangkan belanja daerah harus diarahkan pada program dan kegiatan prioritas yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kebijakan pembangunan Tahun Anggaran 2027 diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan pendidikan dan kesehatan, pembangunan infrastruktur, penguatan ekonomi masyarakat, pengembangan potensi unggulan daerah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan pemenuhan belanja wajib dan mengikat serta ketentuan peraturan perundang-undangan, jelas Yaumil. (ns)

br
brbr
brbrbr