Pos Sulbar

Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode April 2026 Sebesar Rp 3.370,33 Per Kilogram

×

Harga TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode April 2026 Sebesar Rp 3.370,33 Per Kilogram

Sebarkan artikel ini

Bugispos, Mamuju – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan Rapat Penetapan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Pekebun Mitra Periode April 2026, pada Selasa 14 April 2026.

Bertempat di Aula Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebagai bentuk koordinasi antara pemerintah daerah, asosiasi dan perusahaan kelapa sawit dalam menentukan harga TBS yang adil dan transparan bagi para petani

Rapat tersebut dipimpin dan dibuka langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Dalam rapat tersebut, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulawesi Barat membahas usulan indeks K yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan perkebunan anggota tim. Penetapan harga TBS pekebun mitra ini mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2024 tentang pembelian TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra.

Pelaksanaan rapat ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, khususnya melalui sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.

Melalui pembahasan yang komprehensif, rapat juga menyepakati penetapan harga TBS berdasarkan rentang umur tanaman mulai dari 3 tahun hingga 25 tahun. Harga TBS untuk tahun tanam 3 tahun Rp.2.554,72, untuk tahun tanam 4 tahun Rp.2.742,80, untuk tahun tanam 5 tahun sebesar Rp. 2.994,71, untuk tahun tanam 6 tahun sebesar Rp.3.044,10, untuk tahun tanam 7 tahun sebesar Rp.3.123,77, untuk tahun tanam 8 tahun sebesar Rp.3.201,72, untuk tahun tanam 9 tahun sebesar Rp.3.305,84, untuk tahun tanam 10-20 tahun sebesar Rp.3.370,33, untuk tahun tanam 21 tahun sebesar Rp.3.319,58, untuk tahun tanam 22 tahun sebesar Rp.3.248,12, untuk tahun tanam 23 tahun sebesar Rp.3.195,25, untuk tahun tanam 24 tahun sebesar Rp.3.147,66 dan untuk tahun tanam 25 tahun sebesar Rp.3.069,74.

Berdasarkan hasil pembahasan dan perhitungan indeks K, harga tertinggi TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Periode April 2026 sebesar Rp 3.370,33 per kilogram pada umur tanam 10-20 tahun. Kenaikan harga ini terpantau menguat karena didorong oleh tensi geopolitik dan tingginya permintaan biofuel agar rata rata domestik TBS di beberapa wilayah di Indonesia seperti Sumatera menembus angka di atas Rp.4.000.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, menyampaikan bahwa penetapan harga TBS ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya para petani kelapa sawit di Sulawesi Barat.

“Penetapan harga TBS ini diharapkan mampu memberikan kepastian harga yang lebih adil dan meningkatkan kesejahteraan petani sawit. Pemerintah akan terus mengawal proses ini agar tetap transparan dan berpihak kepada petani,” ungkap Faizal.

Sementara itu, Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong menekankan pentingnya kemitraan kelembagaan kelompok tani sebagai strategi kunci dalam memperkuat posisi tawar petani.

“Melalui kemitraan yang baik dengan pabrik kelapa sawit (PKS), diharapkan kelembagaan kelompok tani dapat semakin kuat,” ujarnya.

Rapat ini dihadiri berbagai pihak terkait, antara lain tenaga ahli bidang ekonomi yang menangani pangan dan pengendalian inflasi, OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Dinas Perdagangan, Perindustrian Koperasi dan UKM, Dinas Perkimtanhub, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Biro HUkum, dan Biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan).

Turut hadir, Perwakilan Dinas Perkebunan Mamuju, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Mamuju Tengah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Pasangkayu, Perwakilan Pabrik Kelapa Sawit (PT Surya Raya Lestari I, PT Surya Raya Lestari II, PT Pasangkayu, PT Letawa, PT Unggul Widya Teknologi Lestari, PT Manakarra Unggul Lestari, PT Trinity Palmas Plantation,PT MAS, PT Palma, Toscano, PT Wahana Karya Sejahtera Mandiri), Asosiasi Petani (Apkasindo, Aspekpir, SPKS) serta Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Barat. (*)