Advertorial

Kebut RAD KLA, DPRD Wajo Tekankan Dokumen Tak Sekadar Formalitas

75
×

Kebut RAD KLA, DPRD Wajo Tekankan Dokumen Tak Sekadar Formalitas

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo — DPRD Kabupaten Wajo melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) mempercepat finalisasi Dokumen Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA). Dokumen ini menjadi bagian penting dalam perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2020, sekaligus diselaraskan dengan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2022 serta arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Wajo 2025–2030.

Dalam rapat lanjutan di Ruang Paripurna Mini DPRD Wajo, Jumat (20/2/2026), Bapemperda menyoroti sejumlah catatan krusial: akurasi data, sinkronisasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), hingga kepastian indikator kinerja yang dapat diukur.

Ketua Bapemperda Amran menyatakan substansi perubahan perda bertumpu pada kualitas matriks RAD KLA. “Dokumen ini bukan pelengkap administratif. Ia menjadi jantung implementasi Kabupaten Layak Anak. Setiap indikator harus realistis, terukur, dan memiliki dukungan program serta anggaran yang jelas,” ujarnya.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua Bapemperda Asri Jaya A. Latief dan sejumlah anggota, di antaranya Andi Rustan P., Risman Lukman, serta Hariyanto. Hadir pula Kepala Bapperida Wajo Muhammad Ilyas bersama jajaran OPD terkait.

Pembahasan mengerucut pada matriks rencana aksi tiap OPD—mulai dari target capaian, indikator evaluasi, hingga keterkaitan dengan program prioritas daerah. Bapemperda menilai, tanpa sinkronisasi yang solid, risiko tumpang tindih atau kekosongan program akan tetap terbuka.

Asri Jaya A. Latief menegaskan RAD KLA merupakan dokumen strategis yang menuntut kolaborasi lintas sektor. “Perlindungan anak tidak bisa dipandang sebagai urusan satu dinas. Ia melekat pada tanggung jawab kelembagaan seluruh perangkat daerah,” katanya.

Senada, Risman Lukman menekankan pentingnya memastikan implementasi tidak bergantung pada figur pejabat semata, melainkan tertanam dalam sistem dan struktur organisasi.

Sementara itu, Muhammad Ilyas memastikan Bapperida akan melakukan harmonisasi data dan pendampingan intensif kepada OPD agar dokumen RAD KLA sesuai indikator evaluasi nasional dan selaras dengan RPJMD. “Kami ingin dokumen ini sistematis dan mudah diverifikasi,” ujarnya.

Percepatan finalisasi RAD KLA ini menjadi ujian konsistensi antara regulasi dan praktik. DPRD dan pemerintah daerah menargetkan dokumen rampung tepat waktu—dengan harapan kebijakan Kabupaten Layak Anak tidak berhenti pada teks perda, melainkan hadir dalam program konkret yang terintegrasi dan berkelanjutan.