Sinjai

Kejar Deadline Wajib Halal 18 Oktober 2026, Disperindag Sinjai Jemput Bola Fasilitasi Sertifikat Gratis

×

Kejar Deadline Wajib Halal 18 Oktober 2026, Disperindag Sinjai Jemput Bola Fasilitasi Sertifikat Gratis

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Sinjai — Hitung mundur pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 membuat pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Sinjai mulai dilanda kekhawatiran.

Pasalnya, setelah tanggal tersebut, produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, hingga bahan baku yang belum bersertifikat halal terancam sanksi, termasuk penarikan produk dari peredaran.

Advertisement

Menjawab kegelisahan itu, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Kabupaten Sinjai bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Selatan membuka program fasilitasi sertifikat halal gratis melalui skema self declare bagi pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM).

Kepala Dinas Perindag ESDM Sinjai, Sukmawati, menyebut program ini adalah bentuk sinergitas tiga pihak.

“Kegiatan ini merupakan kegiatan sinergitas antara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sinjai, khusus bidang perindustrian, yang melibatkan Asosiasi Industri UMKM Akumandiri Sinjai dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, kolaborasi ini penting karena kuota nasional sertifikasi halal gratis (SEHATI) sudah habis, sementara masih banyak pelaku usaha di Sinjai yang belum mengantongi sertifikat.

“Kepemilikan sertifikat halal dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka hasilkan. Program ini dilaksanakan dengan pendekatan jemput bola kepada pelaku IUMKM dengan melibatkan langsung asosiasinya,” jelasnya.

Melalui program ini, pelaku usaha mendapat informasi dan pendampingan langsung tanpa dipungut biaya. Ke depan, sinergitas diharapkan berlanjut ke pembinaan kualitas produk, daya saing, dan perluasan akses pasar.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Disperindag Provinsi Sulsel dan Asosiasi IUMKM Akumandiri Sinjai atas kolaborasinya. Ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dan civil society dalam mewujudkan produk lokal yang semakin memiliki daya saing,” pungkas Sukmawati.

Ketua Asosiasi Industri UMKM Akumandiri Kabupaten Sinjai, Jumain, mengapresiasi langkah tersebut. Ia menilai momentumnya sangat tepat.

“Kegiatan tersebut sangat cocok momentumnya. Batas waktu pemberlakuan Wajib Halal sudah di depan mata, 18 Oktober 2026. Sementara kuota nasional sertifikat halal gratis sudah habis. Pelaku UMKM di Kabupaten Sinjai masih banyak yang belum mengantongi sertifikat halal,” kata Jumain yang akrab disapa Joe.

“Di tengah kondisi tersebut, Disperindag Sinjai hadir memberi solusi. Kita apresiasi kejeliannya menjemput bola di provinsi. Kita berharap ke depan semakin banyak kegiatan OPD yang jelas outcome-nya bagi UMKM dan tidak terpaku pada DPA seperti yang dilakukan Disperindag Sinjai ini,” tambahnya.

Adapun sosialisasi dan pengumpulan dokumen dijadwalkan berlangsung di Kantor Disperindag ESDM Kabupaten Sinjai, Jalan Ahmad Yani, Sinjai Utara, pada Sabtu, 19 September 2026.

br
brbr
brbrbr