BugisPos, Wajo _ Kejaksaan Negeri Wajo berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp934.141.800 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola aset dan pembangunan Desa Cinnongtabi, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.
Kepala Kejaksaan Negeri Wajo, Harianto Pane didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Wajo, Ardhan Rizan Prawira, menyampaikan bahwa pemulihan kerugian negara tersebut dilakukan pada Rabu (6/5/2026) dan telah disetorkan kembali ke kas negara.
Menurut Harianto, dana tersebut berasal dari pembayaran uang pengganti dalam perkara korupsi tata kelola aset dan pembangunan desa di Desa Cinnongtabi Tahun Anggaran 2021 hingga 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Pemulihan kerugian keuangan negara tersebut telah berhasil kami laksanakan dan kembalikan atas adanya kerugian yang ditimbulkan dalam kasus korupsi Desa Cinnongtabi yang melibatkan kepala desa atas nama Andi Tune,” ujar Harianto kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Ia menegaskan, keberhasilan pemulihan kerugian negara itu menjadi bagian dari komitmen kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.
“Pemulihan kerugian keuangan negara merupakan komitmen Kejaksaan Wajo dalam penanganan tindak pidana korupsi yang tidak hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara,” katanya.
Diketahui, perkara tersebut melibatkan Kepala Desa Cinnongtabi, Andi Tune, selaku terdakwa. Dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar pada 1 April 2026, terdakwa dijatuhi pidana satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.












