Bugispos, Mamuju – Bidang Komunikasi Publik dan Media (KPM) Dinas KominfoSS Sulawesi Barat menggelar coaching klinik pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) bagi PPID Pelaksana dan admin SP4N-LAPOR. Kegiatan ini berlangsung di ruang Kepala Dinas, Selasa, 5 Mei 2026, sebagai upaya memperkuat keterbukaan informasi di lingkup Pemprov Sulbar.
Para pengelola informasi dari berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) berkumpul, membedah satu per satu aspek penting dalam penyusunan Daftar Informasi Publik.
Kepala Dinas KominfoSS Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar menyampaikan, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga kebutuhan di tengah masyarakat yang semakin kritis. Karena itu, pengelolaan data yang baik menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Hal ini, kat Ridwan, merupakan tindak lanjut dari arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka terkait akses informasi publik. Untuk itu penting agar setiap OPD memperhatikan kualitas pelayanan publik, kuncinya kesiapan data yang disediakan masing-masing OPD.
“Kita berharap melalui coaching klinik ini, PPID pelaksana dan admin SP4N-LAPOR mampu menyajikan data dan informasi yang lebih baik di website OPD masing-masing. Ini bukan sekadar kegiatan teknis, tetapi langkah nyata untuk mendorong keterbukaan informasi publik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Kepala Bidang KPM DiskominfoSS Sulbar Dian Afrianty menambahkan, coaching klinik ini fokusnya sederhana, namun krusial: memastikan data yang disajikan pemerintah mudah diakses, seragam, dan sesuai aturan.
Melalui coaching klinik ini, Bidang KPM mendorong adanya standar yang sama dalam pengisian DIP di seluruh OPD.
“Keseragaman format, struktur, hingga kualitas data menjadi perhatian utama agar informasi yang dipublikasikan tidak membingungkan masyarakat,” kata Dian.
Selain itu, kegiatan ini juga diarahkan untuk memperkuat pelayanan informasi publik. Dengan DIP yang tertata baik, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan mencari informasi dasar, bahkan tanpa harus mengajukan permohonan resmi. (*)












