Hukum

Laporan Pengancaman Parang di Tamalate Disorot, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polisi

×

Laporan Pengancaman Parang di Tamalate Disorot, Pelapor Pertanyakan Kinerja Polisi

Sebarkan artikel ini
Laporan pengancaman jenis parang di Polsek Tamalate disorot, Ikra (pelapor) kecewa. (Foto/BP).

BugisPos, Makassar – Penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang di wilayah hukum Polsek Tamalate, Kota Makassar, menuai sorotan publik. Pelapor mempertanyakan proses penegakan hukum yang dinilai berjalan lambat sejak laporan polisi dibuat pada Februari lalu.

Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/69/II/2026/SPKT/Polsek Tamalate yang dilaporkan pada 10 Februari 2026. Peristiwa pengancaman itu diduga terjadi di Jalan Jaya Dg Nanring, Kecamatan Tamalate, Makassar, sekitar pukul 01.00 Wita.

Dalam laporan tersebut, seorang pria berinisial JN alias Ballang diduga melakukan pengancaman terhadap pelapor dengan menggunakan senjata tajam jenis parang.

Kronologi Kejadian

Pelapor, Ikra, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi ketika terlapor datang bersama rombongan yang diperkirakan berjumlah sekitar 10 orang. Saat itu, terlapor disebut mengancam pelapor dengan mengacungkan senjata tajam jenis parang sambil melontarkan kata-kata ancaman menggunakan dialek Makassar.

Menurut Ikra, situasi tersebut membuat dirinya merasa terancam sehingga memutuskan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

“Pelaku mengancam saya dengan senjata tajam jenis parang sambil mengeluarkan kata-kata ancaman dengan dialek Makassar,” ujar Ikra, Senin (16/3).

Ia menambahkan, kejadian tersebut tidak hanya disaksikan oleh warga sekitar, tetapi juga terekam dalam sebuah video yang kemudian dijadikan salah satu bukti dalam laporan polisi.

“Kejadian itu ada videonya dan juga ada saksi di lokasi kejadian yang melihat langsung,” katanya.

Pelapor Kecewa Penanganan Kasus

Meski laporan telah dibuat sejak Februari lalu, Ikra mengaku kecewa karena hingga kini terlapor masih bebas beraktivitas tanpa ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Saya kecewa dengan penanganan laporan ini. Pelaku masih bebas berkeliaran dan beraktivitas, padahal unsur pidananya menurut kami sudah jelas,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan lambatnya proses hukum yang berjalan di tingkat penyelidikan.

Pada Kamis (12/3) lalu, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Tamalate, Brigpol Ryan Anwar, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

Menurutnya, langkah selanjutnya adalah menjadwalkan pemanggilan pertama terhadap terlapor.

“Saat ini masih tahap penyelidikan. Kami menjadwalkan surat panggilan pertama untuk terlapor pada Jumat, 12 Maret 2026,” ujar Ryan saat dikonfirmasi.

Namun, saat pelapor kembali mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut melalui pesan WhatsApp pada Senin (16/3), penyidik menyampaikan bahwa surat pemanggilan baru akan dikirimkan ke terlapor.

Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan dari pelapor mengenai kepastian proses hukum yang berjalan.

“Kami mempertanyakan ada apa dengan penanganan laporan ini di Polsek Tamalate. Kami hanya ingin kepastian hukum,” kata Ikra.

Ia juga mengkhawatirkan kemungkinan terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti apabila proses hukum berjalan terlalu lama.

“Kalau sampai terlapor kabur atau barang bukti hilang, siapa yang akan bertanggung jawab?” tegasnya.

Dugaan Pelanggaran Pidana

Kasus dugaan pengancaman tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 483 ayat (1) juncto Pasal 307 ayat (1) yang mengatur tentang tindak pidana pengancaman.

Hingga kini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan di Polsek Tamalate, sementara pelapor berharap penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional dan memberikan kepastian hukum.(dz)