BugisPos, Makassar – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait pelayanan bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Sulawesi Selatan kepada sejumlah instansi terkait, di Kantor Perwakilan Ombudsman Sulsel, Selasa (21/07/2026).
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Ismu Iskandar, didampingi Tim IAPS. Penerima LHP terdiri atas Direktur UPT RSUD Sayang Rakyat, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala UPT Sentra Wirajaya Makassar, dan Kepala UPT Sentra Gau Mabaji Gowa.
Penyerahan LHP ini merupakan tindak lanjut dari Investigasi Atas Prakarsa Sendiri yang dilakukan Ombudsman Sulsel terhadap proses pelayanan dan pemulangan pasien ODGJ yang telah dinyatakan pulih, namun masih menghadapi berbagai kendala untuk kembali ke keluarga maupun lingkungan sosialnya. Hasil pemeriksaan Ombudsman menemukan perlunya penguatan koordinasi antarlembaga agar pelayanan terhadap pasien ODGJ tidak berhenti pada aspek medis, tetapi juga memastikan proses reintegrasi sosial berjalan dengan baik.
Dalam LHP tersebut, Ombudsman RI menyampaikan sejumlah tindakan korektif sebagai upaya perbaikan pelayanan. Rekomendasi tersebut antara lain mendorong penguatan koordinasi antarinstansi, memastikan kelengkapan administrasi pasien yang telah dinyatakan pulih, memperjelas mekanisme pemulangan kepada keluarga, serta memperkuat dukungan sosial apabila pasien mengalami penolakan dari pihak keluarga.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulsel, Dr. Ismu Iskandar, mengatakan bahwa pengawasan ini berangkat dari kebutuhan untuk memastikan pelayanan publik terhadap pasien ODGJ berjalan utuh hingga benar-benar dapat kembali menjalani kehidupan sosialnya secara layak.
“Kami melihat persoalan pemulangan pasien ODGJ yang telah pulih tidak bisa dipandang sebagai urusan satu instansi saja. Ketika pasien sudah dinyatakan pulih, negara harus memastikan ada sistem yang bekerja untuk menghubungkan layanan kesehatan, layanan sosial, dan dukungan keluarga. Karena itu, tindakan korektif dalam LHP ini diarahkan agar tidak ada lagi pasien yang tertahan atau terlantar akibat lemahnya koordinasi pelayanan,” kata Ismu.
Menurut Ismu, pemulangan pasien bukan sekadar proses administrasi, melainkan bagian penting dari pemulihan yang harus didukung oleh seluruh pihak terkait.
Sebelumnya, melalui koordinasi instansi terkait, Ombudsman Sulsel juga berhasil memulangan pasien ODGJ yang telah pulih. Sebelumnya, Ombudsman Sulsel mengawal pemulangan 4 (empat) pasien ODGJ asal Provinsi Sulawesi Barat yang telah dinyatakan pulih dan diserahkan secara resmi kepada perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat untuk selanjutnya dikembalikan kepada keluarga masing-masing di daerah asal. Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk pengawasan Ombudsman untuk memastikan proses pemulangan berjalan sesuai prosedur serta tetap menjamin hak-hak pasien.
Melalui penyerahan LHP ini, Ombudsman Sulsel berharap perbaikan pelayanan tidak hanya berfokus pada proses perawatan di fasilitas kesehatan, tetapi juga memastikan setiap pasien yang telah pulih memperoleh kesempatan untuk kembali diterima oleh keluarga dan masyarakat. Bagi Ombudsman, keberhasilan pelayanan publik terhadap ODGJ tidak diukur saat pasien keluar dari rumah sakit, melainkan ketika mereka dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara layak, bermartabat, dan memperoleh dukungan yang berkelanjutan dari lingkungan sekitarnya.












