Breaking News

Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi AI dan Platform Digital

×

Negara ASEAN Sepakat Lindungi Karya Jurnalistik dari Eksploitasi AI dan Platform Digital

Sebarkan artikel ini

BALI, BUGISPOS.com — Sejumlah negara Asia Tenggara yang tergabung dalam forum pers ASEAN menyepakati perlindungan karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital dan perusahaan pengembang kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Kesepakatan tersebut tertuang dalam deklarasi bersama yang dikenal sebagai Deklarasi Bali, Sabtu, 10 Oktober 2026.

Deklarasi itu lahir dalam forum ASEAN Forum on the Protection of Journalistic Works in the Copyright Regime in the Digital Era yang berlangsung di The Patra Bali Resort and Villas. Kesepakatan tersebut menjadi langkah bersama untuk memperkuat perlindungan hak cipta jurnalistik di tengah perkembangan teknologi digital dan AI yang semakin pesat.

Advertisement

Ketua Dewan Pers Komaruddin Hidayat membacakan deklarasi bersama itu dengan didampingi Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Hermansyah Siregar. Forum tersebut dihadiri perwakilan Dewan Pers, pimpinan media, serta pakar hukum dari sejumlah negara ASEAN dan Skotlandia.

Dalam Deklarasi Bali, para delegasi menegaskan empat komitmen utama. Pertama, mengakui karya jurnalistik sebagai ciptaan intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan berkontribusi penting bagi kepentingan publik.

Kedua, mendorong penguatan serta penerapan kerangka hukum hak cipta nasional untuk mencegah penggunaan karya jurnalistik tanpa izin, tanpa mengabaikan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.

Ketiga, mewujudkan tata niaga yang adil, transparan, dan akuntabel dalam penggunaan, penggandaan, serta distribusi karya jurnalistik oleh platform digital dan pihak lainnya, termasuk dalam kesepakatan komersial.

Keempat, memperkuat dialog dan kerja sama lintas sektor di tingkat ASEAN untuk menjajaki mekanisme negosiasi kolektif serta merumuskan langkah kebijakan yang konkret.

Komaruddin mengatakan, perlindungan karya jurnalistik tidak semata-mata berkaitan dengan kepentingan bisnis perusahaan media. Menurut dia, keberlangsungan jurnalisme juga menentukan kualitas informasi yang diterima masyarakat dan kesehatan demokrasi.

“Pelindungan terhadap karya jurnalistik pada dasarnya bukanlah semata-mata urusan mengejar kepentingan komersial perusahaan media. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama untuk menjaga napas jurnalisme sebagai barang publik yang menjadi salah satu pilar utama demokrasi,” kata Komaruddin setelah membacakan deklarasi.

Ia menekankan pentingnya menjaga ekosistem informasi yang sehat agar karya jurnalistik tetap dapat diproduksi secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap kepentingan publik.

Sementara itu, Hermansyah Siregar menilai tantangan pemanfaatan karya jurnalistik oleh teknologi AI membutuhkan pendekatan lintas negara. Menurut dia, perbedaan kebijakan nasional dapat menjadi tantangan dalam membangun perlindungan yang efektif di kawasan.

“Deklarasi Bali ini adalah tonggak pijakan yang sangat baik bagi negara-negara anggota ASEAN. Melalui komitmen ini, kita bersama-sama mendorong terciptanya ekosistem informasi digital yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Hermansyah.

Ia mengatakan ekosistem tersebut perlu dibangun dengan menghormati kontribusi dan tanggung jawab hukum para pencipta konten, distributor, serta pengembang teknologi.

Forum yang digagas Dewan Pers bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum itu diharapkan berlanjut pada penyusunan peta jalan regulasi di masing-masing negara anggota ASEAN.

Peta jalan tersebut diharapkan dapat memperjelas mekanisme perlindungan karya jurnalistik, termasuk pengaturan penggunaan konten oleh platform digital dan teknologi AI. Namun, implementasi deklarasi masih membutuhkan tindak lanjut kebijakan dan penyesuaian regulasi di tingkat nasional.

Dalam forum tersebut, hadir pula Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, yang didampingi Sekretaris Jenderal SMSI Makali Kumar. Firdaus berharap kesepakatan regional itu membawa dampak positif bagi perkembangan pers Indonesia, khususnya dalam menghadapi perubahan lanskap industri media akibat transformasi digital.

Lahirnya Deklarasi Bali menandai dorongan bersama di tingkat ASEAN untuk menempatkan karya jurnalistik sebagai produk intelektual yang perlu dihormati dan dilindungi. Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan kesepakatan tersebut menjadi aturan yang efektif, sekaligus menjaga keseimbangan antara hak cipta, inovasi teknologi, dan kepentingan publik.(bs)

br
brbr
brbrbr