BugisPos, Makassar, — Polda Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menahan mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025–2026. Penahanan dilakukan mulai Senin, 26 Oktober 2026, selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel.
Kabag Operasional Kortas Tipidkor Polri, Kombes Pol Ahmad Yusuf Afandi, mengatakan Husniah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin tersebut. Setelah pemeriksaan selesai, penyidik menetapkan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
“Mantan Bupati Gowa, Saudari HT, pada hari ini telah memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Ahmad Yusuf di Mapolda Sulsel, Senin (26/10/2026).
Penahanan 20 Hari
Ahmad menjelaskan penahanan Husniah berlaku terhitung sejak 26 Oktober 2026 sampai dengan 14 November 2026. Ia akan dititipkan di Rutan Polda Sulsel selama masa penahanan tersebut.
“Setelah pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap Saudari HT untuk kepentingan penyidikan,” terangnya.
Penahanan itu dilakukan setelah Husniah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri pada 25 September 2026. Kasus tersebut menyangkut dugaan pemerasan, pungutan liar, dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa.
Penyidikan Gabungan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Taufik Herdiansyah Zeinardi, menjelaskan pengusutan perkara dilakukan melalui penyidikan bersama antara Ditreskrimsus Polda Sulsel, Subdit Tipidkor, dan Satreskrim Polresta Gowa.
“Penyidik selanjutnya akan mendalami hasil pemeriksaan tersangka, melengkapi berkas perkara, serta berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses hukum berikutnya,” ujar Taufik.
Pasal yang Dikenakan
Penyidik menyematkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf C dan Pasal 126 KUHP Nasional. Husniah juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a KUHP Nasional.
Dalam perkara ini, Husniah diduga memungut pungutan liar dan melakukan pemerasan dalam sejumlah proses perizinan di Kabupaten Gowa. Polisi juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait perkara dengan nilai mencapai Rp5,58 miliar.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” pungkas Ahmad Yusuf.




br






br
br






br
br
br