Bugispos, Mamuju Tengah – Pemerintah Kecamatan Karossa menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) guna membahas dan menyelesaikan berbagai permasalahan terkait tumpang tindih kawasan hutan serta penguasaan lahan desa di wilayah Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, pada Selasa (1/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Karossa tersebut dipimpin langsung oleh Camat Karossa, Jamaluddin Asis, S.Pd., M.Pd. Kegiatan ini turut dihadiri Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Mamuju Tengah, Mahyuddin, S.Ag., M.Pd., jajaran Polsek Karossa, Danposmil Karossa, Kepala KPH Karossa-Sarudu, serta seluruh Kepala Desa dan Ketua BPD se-Kecamatan Karossa.
Rakor ini digelar untuk merespons maraknya persoalan penguasaan, pemanfaatan, serta legalitas lahan masyarakat yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan hutan. Selain itu, agenda rapat memfokuskan perhatian pada verifikasi batas wilayah desa dan penanganan tumpang tindih lahan masyarakat dengan kawasan hutan negara.
Dalam arahannya, Camat Karossa menekankan pentingnya langkah penanganan terpadu yang melibatkan seluruh pihak mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga instansi teknis terkait agar konflik pertanahan dapat diselesaikan secara berkeadilan dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
Dari hasil pertemuan tersebut, jajaran Forkopimca dan para Kepala Desa se-Kecamatan Karossa menyepakati 8 (delapan) poin penanganan dan pembatasan penggunaan lahan, yaitu:
1. Masyarakat dilarang keras menggarap, membuka, atau memanfaatkan tanah di dalam kawasan hutan (HL, HPT, HP, dan Konservasi) tanpa izin resmi. Pemerintah Desa juga dilarang menerbitkan dokumen legalitas apa pun atas tanah di kawasan hutan tersebut.
2. Pemerintah Desa diminta bersikap tegas dalam menertibkan dan menghentikan oknum atau kelompok yang membuka lahan secara ilegal tanpa legalitas sah.
3. Pemerintah Desa hanya diizinkan menerbitkan sertifikat atau legalitas berupa surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik) pada Area Penggunaan Lain (APL), dengan batas maksimal 2 (dua) hektar per orang.
4. Kepala Desa diwajibkan lebih selektif dan cermat dalam mengesahkan pembentukan kelompok tani. Kelompok tani yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang keras untuk disahkan.
5. Permasalahan tumpang tindih lahan masyarakat akan dikoordinasikan lebih lanjut bersama dinas yang menangani bidang transmigrasi dan Kantor Pertanahan/BPN.
6. Pemerintah Desa diimbau aktif mengedukasi dan melarang warga membuka lahan dengan cara dibakar guna mengantisipasi risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
7. Tim gabungan dari Pemerintah Kecamatan, Polsek Karossa, Posmil Karossa, dan KPH Karossa-Sarudu akan meningkatkan pengawasan secara ketat terhadap penggunaan kawasan hutan.
8. Pihak KPH Karossa-Sarudu siap menerbitkan surat hasil telaah teknis kepada Pemerintah Desa sebelum dokumen sporadik diterbitkan.
Berita Acara Kesepakatan ini ditandatangani bersama oleh seluruh unsur pimpinan Kecamatan Karossa, KPH Karossa-Sarudu, aparat keamanan, serta para Kepala Desa sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan dan ketertiban administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Karossa.(*)




br






br
br






br
br
br