Bulukumba

Pemkab Bulukumba Gelar Ki Verlap Guna Perkuat Bukti Batas Daerah dengan Kabupaten Sinjai

×

Pemkab Bulukumba Gelar Ki Verlap Guna Perkuat Bukti Batas Daerah dengan Kabupaten Sinjai

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Bulukumba,– Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Tim Penegasan Batas Daerah dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan verifikasi lapangan (Verlap) dan pengumpulan dokumen dalam rangka penegasan batas daerah antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai pada dua segmen wilayah perbatasan, yakni Desa Sapanang, Kecamatan Kajang dengan Desa Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai pada Rabu (24/6/2026), serta Desa Kahayya, Kecamatan Kindang dengan Desa Bonto Tengnga dan Desa Batu Belerang, Kabupaten Sinjai pada Kamis (25/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari agenda verifikasi yang dijadwalkan Kemendagri bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Verifikasi lapangan dipimpin Tim Penegasan Batas Daerah Kemendagri yang diketuai Kasubdit Batas Antar Daerah II, Heny Ernawati, didampingi Tim Penegasan Batas Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Topdam XIV/Hasanuddin Makassar, Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten, unsur ATR/BPN, TNI-Polri, serta pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dari kedua kabupaten.

Pada hari pertama di Kecamatan Kajang, rombongan Pemerintah Kabupaten Bulukumba dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Andi Baso Bintang bersama Pemerintah Kecamatan Kajang dan Pemerintah Desa Sapanang. Sementara pada hari kedua di Kecamatan Kindang, rombongan dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan H.M. Daud Kahal bersama Pemerintah Kecamatan Kindang dan Pemerintah Desa Kahayya.

Kepala Bagian Pemerintahan Setda Bulukumba, Muh. Amin Sulaiman, mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bulukumba berharap proses penegasan batas daerah dapat segera mencapai titik penyelesaian sehingga memberikan kepastian hukum bagi kedua daerah.

“Permasalahan batas daerah ini telah beberapa kali dimediasi, baik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan maupun Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Kami berharap melalui verifikasi lapangan ini seluruh data dan dokumen yang ada dapat menjadi dasar penyelesaian sehingga penegasan batas daerah segera ditetapkan,” ujarnya.

Muh. Amin menambahkan, salah satu kendala yang menyebabkan belum disahkannya Peraturan Daerah tentang revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulukumba adalah belum tuntasnya penyelesaian batas wilayah dengan Kabupaten Sinjai.

Dalam proses verifikasi tersebut, tim melakukan pencocokan antara data administrasi, kondisi geografis di lapangan, serta berbagai dokumen pendukung yang menjadi dasar penegasan batas wilayah.

Langkah ini merupakan bagian penting dalam memastikan kejelasan batas administratif yang akan menjadi acuan penyelenggaraan pemerintahan, perencanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba, Bagian Pemerintahan Setda Bulukumba telah menghimpun berbagai dokumen pendukung yang memperkuat posisi administrasi wilayah, di antaranya peta yang diterbitkan Topdam XIV/Hasanuddin, peta blok, dokumen kependudukan masyarakat di wilayah perbatasan, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dokumen sejarah, surat pernyataan masyarakat, dokumentasi makam leluhur warga Desa Kahayya, hingga keberadaan tugu batas daerah yang dibangun Pemerintah Kabupaten Bulukumba.

Seluruh dokumen tersebut menjadi bahan penting dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Daerah sebagai dasar pengambilan keputusan pemerintah dalam menetapkan batas administratif secara definitif antara Kabupaten Bulukumba dan Kabupaten Sinjai.

Pemerintah Kabupaten Bulukumba berharap hasil verifikasi lapangan ini dapat mempercepat penyelesaian penegasan batas daerah sehingga memberikan kepastian hukum, mendukung penyusunan dokumen tata ruang, serta menciptakan kepastian administrasi pemerintahan bagi masyarakat di wilayah perbatasan.(*)

Editor Suaedy