Bugispos, Mamuju Tengah – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah terus berkomitmen mewujudkan tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum bagi aparatur di tingkat akar rumput. Komitmen tersebut dibuktikan melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) secara resmi oleh Bupati Mamuju Tengah, Arsal Aras, kepada perangkat desa se-Kabupaten Mamuju Tengah di Aula Kantor Bupati, Selasa (28/7/2026).
Langkah strategis ini menjadi tonggak penting dalam memperjelas status hukum perangkat desa, sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan desa yang lebih terstruktur dan transparan.
Dalam sambutannya, Bupati Arsal Aras menegaskan bahwa perangkat desa merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, jaminan legalitas berupa NIPD diharapkan mampu mendongkrak profesionalisme, akuntabilitas, serta mutu pelayanan publik di lini terdepan.
“Nomor Induk Perangkat Desa ini bukan sekadar pemenuhan aspek administrasi, melainkan bentuk pengakuan nyata dan kepastian hukum bagi seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugas serta tanggung jawabnya sebagai pelayan masyarakat,” tegas Arsal Aras.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh penerima SK untuk menjadikan momentum ini sebagai pemantik semangat dalam meningkatkan kapasitas diri, menjaga integritas, serta memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah demi mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Acara penyerahan SK NIPD tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat daerah dan tokoh penting, di antaranya Wakil Bupati Mamuju Tengah Askary Anwar, Wakil Ketua DPRD Hamka, Kapolres Mamuju Tengah, para camat, para kepala desa, Ketua APDESI Mamuju Tengah, hingga Ketua ABPEDNAS Mamuju Tengah.
Melalui penyerahan SK NIPD ini, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah optimistis tata kelola pemerintahan di tingkat desa akan semakin tertib, profesional, dan mampu mengakselerasi pembangunan daerah secara merata di seluruh pelosok Mamuju Tengah. (*)













