Kriminal

Polres Sinjai Ungkap Dua Kasus Pencurian Ternak, Satu Pelaku Diamankan, Tiga Lainnya Masih DPO

×

Polres Sinjai Ungkap Dua Kasus Pencurian Ternak, Satu Pelaku Diamankan, Tiga Lainnya Masih DPO

Sebarkan artikel ini

BugisPos,Sinjai — Polres Sinjai mengungkap dua kasus pencurian ternak yang terjadi di wilayah Kabupaten Sinjai.Dalam press release yang digelar di Aula Parama Satwika Mapolres Sinjai, Rabu (20/5/2026), polisi mengamankan satu pelaku, sementara tiga lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO

Plt. Kasi Humas Polres Sinjai, IPTU Agus Santoso, yang memimpin rilis pengungkapan kasus tersebut, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para pelaku yang belum tertangkap.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/124/IV/2026 terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Dusun Batumasongo, Desa Aska, Kecamatan Sinjai Selatan, dengan korban Nasrullah.

Dalam aksinya, pelaku berinisial KM berperan sebagai pengawas di pinggir jalan, sementara RS dan UD masuk ke kandang untuk melepaskan tiga ekor sapi dan dua anak sapi milik korban.

Ternak tersebut kemudian dibawa dan dijual.Menurut Agus, hasil penyelidikan mengungkap adanya pembagian peran di antara para pelaku, yang menunjukkan aksi tersebut dilakukan secara terencana.

“Modus yang digunakan para pelaku yakni berbagi tugas, di mana ada yang berjaga dan ada yang masuk ke kandang. Ini menunjukkan perbuatan dilakukan secara terencana,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa salah satu pelaku menerima imbalan berupa narkotika jenis sabu.

“Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku menerima imbalan berupa satu sachet sabu, yang kemudian digunakan bersama. Ini tentu menjadi perhatian serius kami karena tindak pidana umum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba,” ungkap Agus.

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan dua ekor sapi betina sebagai barang bukti. Sementara RS dan UD masih berstatus buron

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor jika mengetahui keberadaan pelaku. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam pengungkapan kasus ini,” tambahnya.

Selain kasus tersebut, Polres Sinjai juga mengungkap kasus serupa berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/146/VII/2025 yang terjadi pada 11 Juni 2025 di Dusun Jatie, Desa Samaturue, Kecamatan Tellulimpoe.

Dalam kasus ini, pelaku SR, RS, dan AB diduga mencuri empat ekor sapi milik korban Zainuddin dengan modus yang hampir sama, yakni berbagi peran saat beraksi pada malam hari.

Agus menjelaskan, hasil penjualan ternak kemudian dibagi di antara para pelaku, dengan salah satu pelaku menggunakan bagian yang diterima untuk kepentingan pribadi.

“Dalam kasus kedua, hasil penjualan ternak dibagi, dan salah satu pelaku menerima uang yang digunakan untuk kepentingan pribadi. Ini menunjukkan motif ekonomi masih menjadi faktor utama,” katanya.

Saat ini, dua pelaku dalam kasus tersebut juga masih berstatus DPO dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polres Sinjai menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius dan tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian ternak yang merugikan masyarakat.

Kami pastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian ternak yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Agus.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan meningkatkan patroli dan pengawasan di daerah rawan guna mencegah kasus serupa terulang.

“Kami akan meningkatkan patroli serta kegiatan preventif di daerah yang dianggap rawan, guna mencegah terulangnya kasus serupa,” ujarnya.

Kedua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf c, e, dan g KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Polisi juga mengimbau para pemilik ternak agar meningkatkan pengawasan terhadap hewan peliharaannya, terutama pada malam hari, guna meminimalisir potensi pencurian.

“Kami berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera serta rasa aman bagi masyarakat,” tutup Agus.