Wajo

Sipakatau, DPRD dan Pemkab Wajo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026

×

Sipakatau, DPRD dan Pemkab Wajo Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2026

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Wajo — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ruang Sidang Paripurna Gedung DPRD Wajo, Jumat (28/8/2026).

Advertisement

Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Ir. Firmansyah Perkesi, didampingi Wakil Ketua I Andi Merly Iswita dan Wakil Ketua II H. Andi Muh Rasyadi. Hadir pula Bupati Wajo H. Andi Rosman, Sekretaris Daerah Wajo, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemkab Wajo.

Dalam rapat tersebut, Wakil Ketua I DPRD Wajo, Andi Merly Iswita, menyampaikan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Menurut dia, perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan penganggaran dengan perkembangan kondisi daerah yang mengalami perubahan dari asumsi awal penyusunan APBD.

“Perubahan dilakukan antara lain karena pergeseran kondisi ekonomi daerah, penyesuaian kebijakan pemerintah pusat, serta pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” ujar Andi Merly.

Berdasarkan hasil kesepakatan bersama TAPD, pendapatan daerah yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp1.359.426.276.012 bertambah Rp90.934.577.903,71, sehingga menjadi Rp1.450.360.855.915.

Sementara itu, belanja daerah yang sebelumnya sebesar Rp1.369.726.278.012 mengalami penambahan Rp232.676.632.991, sehingga setelah perubahan menjadi Rp1.602.402.911.003.

Adapun pembiayaan daerah setelah perubahan tercatat sebesar Rp152.042.055.087,29.

Andi Merly menjelaskan, peningkatan alokasi anggaran tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap kebijakan fiskal pemerintah pusat, termasuk perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) serta pemanfaatan sisa anggaran tahun sebelumnya.

Meski terdapat peningkatan anggaran, Banggar DPRD Wajo menekankan agar setiap perubahan tetap memperhatikan kemampuan fiskal daerah, prioritas pembangunan, serta prinsip efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.

“Setiap perubahan alokasi belanja harus selaras dengan sasaran pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Wajo agar tetap konsisten dengan arah pembangunan jangka menengah daerah,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, DPRD Wajo juga meminta Pemkab Wajo segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dokumen tersebut diharapkan dapat disampaikan kepada DPRD Wajo paling lambat pada minggu pertama September 2026 untuk selanjutnya dibahas secara lebih mendalam sesuai dengan tahapan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Badan Anggaran juga berharap penyusunan dokumen perubahan anggaran pada tahun mendatang dapat dipersiapkan lebih awal sesuai tahapan yang ditetapkan,” kata Andi Merly.

Sementara itu, Bupati Wajo H. Andi Rosman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo, khususnya Badan Anggaran, yang telah melakukan pembahasan secara konstruktif dan mengedepankan semangat kebersamaan.

Menurut Andi Rosman, kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyesuaian APBD 2026 tetap sejalan dengan kebutuhan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

“Setelah penandatanganan kesepakatan ini, kami akan segera melakukan penyusunan Ranperda Perubahan APBD 2026 untuk kemudian ditetapkan dan dibahas bersama,” kata Bupati Wajo.

Kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Wajo tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sesuai mekanisme yang berlaku.

br
brbr
brbrbr