Jeneponto

Tabe Karaeng, Delegasi Dispus Arsip Sulsel Kunjungi Jeneponto: Fokus Tata Kelola Perpustakaan dan Kearsipan 

×

Tabe Karaeng, Delegasi Dispus Arsip Sulsel Kunjungi Jeneponto: Fokus Tata Kelola Perpustakaan dan Kearsipan 

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Jeneponto — Rombongan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispus Arsip) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), dipimpin Prof. Dr. H. Muhammad Jufri, M.Si, M.Psi, Psikolog, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Jeneponto pada Kamis (7/5/2026).

 

Kunjungan ini bertujuan memperkuat tata kelola perpustakaan dan juga kearsipan daerah utamanya berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

 

Rombongan diterima Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Jeneponto, Dr. Aspa Muji, S.STP., M.Si, bersama Kepala Dispus Arsip Jeneponto, Taufiq, S.Sos., M.M.

 

Delegasi Dispus Arsip Sulsel juga melibatkan Dr. H. Basri, S.Pd, M.Pd (Kepala Bidang Kearsipan sekaligus Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia/AAI Sulsel), Sekretaris Umum AAI Sulsel Irzal Natsir, S.E, M.Si, Sekretaris Dispus Arsip Andi Sucianita Hatta, SE, MM, serta pejabat UPT terkait seperti Kepala Perpustakaan Kaharullah, Kepala UPT Jasa Kearsipan Musta’ana, S.Ksi, MM, S.E, dan pengurus Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Sulsel.

 

Fokus Tata Kelola Kearsipan dan Integrasi SPBE

 

Dr. Basri menjelaskan, kunjungan ini merupakan bagian dari pembinaan perpustakaan dan kearsipan daerah.

 

“Kami melakukan silaturahmi sekaligus koordinasi intensif terkait tata kelola kearsipan, utamanya penerapan SPBE untuk mendukung UU No. 43 Tahun 2009,” ujarnya kepada BugisPos.

 

Tata kelola kearsipan menurut UU 43 menekankan pengelolaan arsip aktif, inaktif, dan vital secara terstruktur, mulai dari penciptaan, pengelolaan, hingga pemeliharaan dan penyingkiran arsip.

 

Di era digital, ini terintegrasi dengan SPBE yang mewajibkan pemerintah daerah membangun platform elektronik untuk layanan publik, termasuk pengarsipan digital guna memastikan keamanan data, aksesibilitas, dan akuntabilitas.

 

Manfaatnya mencakup pengurangan biaya fisik penyimpanan hingga 70% dan percepatan pengambilan informasi hingga 50%, seperti yang dicatat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

 

Dr. Basri menambahkan, “Jeneponto potensial menerapkan SPBE melalui aplikasi kearsipan elektronik seperti Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Tantangannya adalah SDM terlatih dan infrastruktur jaringan stabil. Kami siap bimbingan teknis agar arsip daerah selaras dengan standar nasional.”