Bugispos, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menyambut berbagai catatan strategis yang disampaikan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan evaluasi pasokan BBM serta Program Tiga Juta Rumah, Senin (27/7/2026).
Pemprov Sulbar menyatakan kesiapannya untuk segera menindaklanjuti seluruh arahan guna menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Pemprov Sulbar, Rachmad, menegaskan bahwa pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Langkah ini mencakup penanganan ancaman inflasi, mitigasi dampak puncak musim kemarau terhadap sektor pangan, hingga penyelesaian kendala pendataan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang masih berada di bawah kuota alokasi.
Khusus penanganan inflasi, Rachmad menyampaikan apresiasi dan terima kasih mendalam kepada seluruh pihak yang secara konsisten membangun kolaborasi lintas sektor di Sulawesi Barat.
“Kami terus membangun koordinasi dengan instansi vertikal di daerah yang turut membantu, termasuk dari Kepala Perwakilan BI Sulbar Eka Putra Budi Nugroho, yang senantiasa memberikan pendampingan dan masukan dalam mendukung TPID di Provinsi Sulbar,” ungkap Rachmad.
Sinergi tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam merespons arahan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, terutama terkait efisiensi rantai distribusi bahan pangan pokok seperti bawang putih dan kelancaran penyaluran BBM di lapangan.
Selain pengendalian harga barang kebutuhan pokok, perhatian serius Pemprov Sulbar juga ditujukan pada pemenuhan target program bantuan perumahan swadaya dari pemerintah pusat. Berdasarkan evaluasi nasional, banyak daerah masih terkendala dalam proses verifikasi data calon penerima bantuan yang berujung pada tingginya selisih antara kuota alokasi dan realisasi di lapangan.
Menanggapi hal tersebut, Pemprov Sulbar berkomitmen mempercepat proses sinkronisasi dan verifikasi data di tingkat kabupaten. Langkah cepat ini diambil agar alokasi bantuan perumahan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dapat terserap secara optimal serta benar-benar dirasakan oleh masyarakat berpenghasilan rendah di wilayah Sulawesi Barat. (*)













