HTTP Status[404] Errno [0]

Sosialisasi Dana Bos, Kadisdik Luwu: Sekolah Mengacu ki Sesuai Juknis

19 March 2021 19:41
Sosialisasi Dana Bos, Kadisdik Luwu: Sekolah Mengacu ki Sesuai Juknis
Kadisdik Luwu Hasbullah Bin Mush mengawali sambutannya mengatakan masa pandemi ini metode daring dan luring menjadi indikator pendidikan kita dalam pembelajaran jarak jauh.

Luwu, BugisPos.com – Kadisdik Luwu gelar sosialisasi penggunaan dana bos reguler tingkat SD Kab. Luwu tahun anggaran 2021.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri kabid SD disdik, kabid SDM, PPK, para kepala sekolah, bendahara sekolah tingkat kecamatan Ponrang, Ponrang selatan, dan Bupon yang di pusatkan di SD Negeri 55 Olang kec. Ponrang selatan kab. Luwu, Jum’at (19/3/21).

Kadisdik Luwu Hasbullah Bin Mush mengawali sambutannya mengatakan masa pandemi ini metode daring dan luring menjadi indikator pendidikan kita dalam pembelajaran jarak jauh.

Terlepas dari itu, kegiatan sosialisasi penggunaan dana bos reguler tingkat SD kab. Luwu tahun anggaran 2021 ini menekankan dilakukan sesuai juknis.

Lanjut, Hasbullah menuturkan bahwa
pihak sekolah sebagai pengguna dana bos, ” memiliki peran penting dalam mewujudkan tatanan pendidikan dan tata kelola mencerdaskan bangsa”, tuturnya

Selaras dengan itu, Kabid SD disdik Luwu Andi Padri Noor menjelaskan terkait sosialisasi penggunaan dana bos, itu sudah ada rambu – rambunya.

“Sesuai peraturan Kemendikbud No. 6 tahun 2021 tentang juknis pengelolaan dana bos reguler”, kata Andi Padri Noor

Andi Padri Noor menegaskan bahwa penggunaan dana atau dalam hal ini pihak sekolah memahami prinsip regulasi tersebut, diantaranya;

1. Fleksibilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola sesuai dengan kebutuhan sekolah.

2. Efektivitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di sekolah.

3. Efisiensi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal.

4. Akuntabilitas yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundangundangan; dan

5. Transparansi yaitu penggunaan Dana BOS Reguler dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan sekolah.

“Jadi untuk pengguna dana bos pihak sekolah khusus yang membidangi ini
mengacu pada peraturan yang ada”,

“Sementara itu, Andi Padri sampaikan untuk tahun ini besaran anggaran dana bos tingkat sekolah dasar (SD) bekisaran Rp. 990.000/siswa”, ujarnya.(Sila).

503 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya