togelon
kubet.nasfitness.co.uk
kubet.nrnb.org
kudabesi.warface.co.uk
kubet.jlleblanc.com
akun5000.nasfitness.co.uk
batman4d.nasfitness.co.uk
moa4d.robertmelton.com
Matemija Penyidik Tindak Pidana Khusus Kajati Sulsel Telah Naikkan Status 5 Orang Saksi Menjadi Tersangka

Matemija Penyidik Tindak Pidana Khusus Kajati Sulsel Telah Naikkan Status 5 Orang Saksi Menjadi Tersangka

23 May 2023 09:50
Matemija Penyidik Tindak Pidana Khusus Kajati Sulsel Telah Naikkan Status 5 Orang Saksi Menjadi Tersangka  
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kajati Sulsel Telah Naikkan Status 5 Orang Saksi Menjadi Tersangka

BugisPos, Makassar — Pada hari ini Senin tanggal 22 Mei 2023, Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile Kabupaten Pangkep Tahun 2018 s/d 2021 dengan nama-nama Tersangka sebagai berikut :

1. Tersangka FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile);

2. Tersangka H (Swasta/ Selaku Calo);

3. Tersangka MS (Swasta/ Selaku Calo);

4. Tersangka SM (Swasta/ Selaku Calo);

5. Tersangka S (Swasta/ Selaku Calo).

berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :

1. Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk FF;

2. Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;

3. Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;

4. Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk SM;

5. Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk S.

Bahwa tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah para saksi ditetapkan sebagai Tersangka, kemudian kepada para Tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.

Penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :.

1. Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk. FF;

2. Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk H;

3. Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. Tsk MS;

4. Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. SM;

5. Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 An. S.

Penahanan terhadap para Tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023 yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua Tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga Tersangka perempuan.

Perbuatan Para Tersangka

Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan kelima orang tersebut sebagai tersangka adalah sebagai berikut :

Bahwa pada tahun 2018 s/d 2021, pada BRI Unit Mappasaile Kabupaten Pangkep, Tersangka FF selaku mantri menerima pengajuan kredit sejumlah debitur melalui Tersangka H dimana Tersangka H melakukan pengajuan kredit dengan menggunakan atas nama orang lain dan diproses dengan mudah oleh Tersangka FF. Selanjutnya Tersangka H mengunjungi warga/kerabat dekat untuk meminta agar bersedia mengajukan kredit ke BRI dengan imbalan uang (tanda terima kasih) apabila kredit tersebut cair dan berjanji tidak akan dibebankan angsuran atas pengambilan kredit tersebut. Tersangka H menyiapkan dokumen untuk permohonan kredit calon debitur yang bersedia ditempil/ditopeng termasuk menyiapkan profil usaha, rumah tempat tinggal dan juga memberikan arahan kepada calon nasabah apabila ada pertanyaan dari petugas BRI. Setelah dokumen lengkap

Tersangka H menghubungi Tersangka FF untuk menyerahkan berkas permohonan kredit dan menjamin bahwa calon debitur tidak akan

mengalami kesulitan pembayaran serta bersedia menanggung apabila calon debitur tidak mampu membayar dikemudian hari.

Selain itu Tersangka H juga mendampingi tersangka FF selaku mantri pada saat dilakukan OTS (on the spot) ke lokasi usaha dan tempat tinggal debitur yang telah diatur sebelumnya. Setelah kredit diputus oleh Ka.unit, calon debitur akan dihubungi dan diminta mendatangi BRI Unit untuk melakukan pembukaan rekening simpanan dan akad kredit dengan didampingi oleh calo, setelah pencairan kredit nasabah melakukan penarikan tunai atau melakukan penarikan agen brilink yang ditunjuk oleh Calo. Setelah melakukan penarikan di agen brilink, (Tim/UH )

Editor : Mahyul

270 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya