Hari Ini Jamaah Haji Asal Bulukumba Manfaatkan ki Ziarah dan Umroh Sunnah
BugisPos, Makkah.- Sesuai jadwal yang telah dikeluarkan pihak KBIHU – NU Kabupaten Bulukumba yang mendampingi jamaah haji asal Bulukumba, Rabu (29/5) pagi seluruh jamaah haji Bulukumba dibawa ziarah ke beberapa tempat serta mengambil miqot untuk kegiatan umroh sunnah.

Inilah tempat yang dikunjungi para jamaah haji Bulukumba
Dr.H.Abdul Hakim Bohari, dari
KBIHU-NU Kabupaten Bulukumba kepada BugisPos.com menyampaikan bahwa hari ini kru KBIHU-NU Bulukumba daerah Mekah memberi Fasilitas kepada Jamaah untuk melaksanakan Ziarah sekalian Umrah Sunnah yang di rencanakan mengambil miqat di masjid Tan’im
Menurutnya, layanan ini di gratiskan bagi Jamaah Haji Bulukumba yang terdaftar di KBIHU-NU.
” Jamaah yang ambil Ifrad dan Uzur disarankan tidak ikut dalam program ini. untuk jamaah Ifrad dalam rangka mencegah dan menghindari hal-hal yang bisa melanggar Ihram dalam kegiatan Ziarah seperti memetik atau mengambil dahan/ pohon batu atau membunuh binatang kecil di daerah Haram,” pesan Dr.Abdul Hakim Bohari.
Sedangkan yang bagi jamaah yang Uzur dan Lanzia tambah Hakim Bohari , disarankan tidak berangkat untuk mencegah kelelahan dan persiapan untuk tetap fit Jelang dan saat pelaksanaan ARMUZNA.
” Jumlah jamaah haji Bulukumba yang ikut lebih dari 350 Jamaah dengan fasilitas 7 bus dengan tiap bus 1 berkapasitas 55 Kursi,” jelasnya.
Asraeni dan Abd.Razak keduanya jamaah haji asal Bulukumba yang tergabung pada Kloter 17 Embarkasi Hasanuddin, menyampaikan bahwa seluruh jamaah yang ikut ziarah dan umroh meninggalkan hotel pada pagi hari dan langsung menuju tempat ziarah diantaranya Jabal Rahmah, Jabal Tsur dan tempat lainnya selanjutnya mengambil miqot di masjid Tan’im.
Sekedar diketahui Miqat adalah bagian wajib dalam rangkaian haji atau umroh yang menjadi tempat melakukan ihram.
Miqat juga merupakan tempat yang ditentukan oleh Rasulullah SAW atau para khalifah yang telah diberi petunjuk sebagai titik awal pelaksanaan haji bagi semua jamaah dari empat arah.
Lalu miqah terdiri dari dua jenis, yaitu Miqat Zamani (batas waktu dan Miqat Makani (batas letak tanah). Miqat Zamani adalah ketentuan waktu untuk melaksanakan ibadah haji yang dimulai sejak 1 Syawal hingga terbit fajar di 10 Zulhijah.
Semantara Miqat Makani merupakan ketentuan tempat di mana seseorang harus memulai niat haji atau umrah.- Suaedy Lantara.-