Bawaslu Bulukumba Buka ki Posko Aduan

28 June 2024 18:36
Bawaslu  Bulukumba Buka ki Posko Aduan

BugisPos, Bulukumba, – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bulukumba komitmen kawal hak pilih pada penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024, salahsatu komitmen tersebut dengan membuka posko aduan kawal hak pilih.

Anggota Bawaslu Bulukumba, Awaluddin menjelaskan, bahwa posko ini bertujuan untuk mengawal hak pilih warga khususnya di Kabupaten Bulukumba. Posko ini dibuka sebagai tindaklanjut Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2024 dan Surat Instruksi Nomor 6235.1 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih.

“Selain membuka posko kawal hak pilih, Bawaslu Bulukumba juga memastikan seluruh jajaran melakukan Pengawasan langsung dilapangan serta akan memaksimalkan Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih,” katanya. Jumat. (28/6/2024).

Saat ini telah berlangsung pengawasan terhadap proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang telah mulai pada 24 Juni 2024 dan akan berakhir pada 24 Juli 2024 mendatang, pada pengawasan ini pengawas pemilihan sementara memetakan kerawanan terhadap proses coklit yang dilakukan Pantarlih, urainya.

Awlauddin menambahkan jika Kerawanan yang diantisipasi tersebut seperti Pantarlih yang tidak melakukan kunjungan langsung kepada pemilih, Pantarlih yang memberikan tugas coklit kepada pihak lain, pelaksanaan coklit tidak tepat waktu, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu, Bawaslu juga akan memastikan pantarlih melakukan pendaftaran pemilih baru bagi warga negara yang bersyarat sebagai pemilih namun belum terdaftar dalam daftar pemilih yang dicoklit, serta memastikan pantarlih menempelkan stiker sebagai bukti pemilih telah dicoklit oleh Pantarlih.

Pokso kawal hak pilih ini selain dibuka di Kantor Bawaslu Bulukumba, juga di buka di masing-masing secretariat Panwas Kecamatan. Sehingga masyarakat yang menemukan adanya dugaan pelanggaran atau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar, dapat menyampaikan langsung ke pengawas pemilu.

“Bawaslu akan terus mengawasi dan memastikan agar warga yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024, karena hak memilih adalah hak yang dijamin oleh konstitusi, sehingga Bawaslu akan terus mengawal dan melindungi hak pilih” tutupnya.-(*)

35 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya