Para Advokat Dukung ki PA Sidrap Tingkatkan Tata Kelola Perkara Elektronik

29 June 2024 14:05
Para Advokat Dukung ki PA Sidrap Tingkatkan Tata Kelola Perkara Elektronik

BugisPos, Sidrap.- Pimpinan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang (PA Sidrap) menggelar silaturahmi dan rapat koordinasi dengan para Advokat. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Pengadilan Agama Sidenreng Rappang dipimpin Ketua Pengadilan Agama Sidenreng Rappang, Andi Muhammad Yusuf Bakri, S.H.I., M.H.,

Pada rapat tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat antara lain Wakil Ketua, Mun’amah, S.H.I., M.H., para Hakim, Panitera dan Sekretaris.

Dan terlihat pula puluhan Advokat tampak memadati ruangan, antara lain Muh. Sofyan, S.H., Muh. Nasir, S.H., M.H., Brijaya, S.H., Ida Hamidah, S.T., S.H., Nasrun, S.E., S.H.I. dan sejumlah Advokat lain dari berbagai daerah di luar Kabupaten Sidenreng Rappang.

Acara yang dikemas sedikit santai tersebut membicarakan sejumlah permasalahan terkait tata kelola perkara elektronik.

“Penanganan perkara secara elektronik dimaksudkan untuk menyederhanakan proses berperkara, akan tetapi jika kendalanya tidak diatasi, maka akan menyebabkan penanganan perkara justru menjadi lebih rumit”, ungkap Ketua PA Sidrap mengawali acara.

Ketua PA Sidrap juga menyampaikan perlunya pengadilan bersama-sama dengan para Advokat untuk mengidentifikasi masalah, menemukan solusinya dan selanjutnya dapat dijadikan bahan perumusan kebijakan, sehingga penanganan perkara berlangsung secara sederhana, cepat dan dengan biaya lebih ringan. Demikian juga mengenai pentingnya standarisasi yang sama dalam penulisan dokumen perkara.

Pada kesempatan itu juga Wakil Ketua PA Sidrap menyampaikan langkah yang telah dilakukan sebelumnya.

“Saat koordinasi dengan PT Pos Indonesia Cabang Parepare dan Kantor Cabang Pembantu Sidenreng Rappang disepakati beberapa hal untuk menyelesaikan kendala dalam pengantaran surat tercatat,” kata Wakil Ketua PA

Sementara itu, Panitera PA Sidrap menyampaikan bahwa kedepan akan dilakukan perjanjian kerjasama dengan PT Pos yang antara lain mengubah jenis layanan dari regular menjadi next day priority.

“Jadi nanti Pak akan ada perubahan biaya pengantaran surat tercatat, termasuk juga jangkauan wilayah pengantaran oleh Kantor Pos yang kemungkinan baru mencakup daerah-daerah tertentu saja,” katanya

Herwandi, S.H., M.H., Advokat yang juga dikenal sebagai mantan aktivis, secara khusus menyorot edaran tentang standarisasi penulisan dokumen perkara.

Menurutnya, edaran standarisasi penulisan ini sangat membantu dalam melaksanakan profesi sebagai advokat dan pihaknya jug menggunakan sebagai acuan pada saat menangani perkara di pengadilan lain.

” Karena itu, saya selalu mendukung kebijakan pimpinan PA Sidrap”, tuturnya.

Sama halnya dengan Brijaya, S.H. yang mengungkapkan apresiasi dan ikut dukungannya.

“Masalah pemanggilan melalui surat tercatat memang selalu mengalami kendala di lapangan, sehingga tidak jarang klien kami mengalami kerugian waktu karena penanganan perkara justru menjadi lebih lama. Oleh karena itu, kami mendukung sepenuhnya rencana kebijakan dari pimpinan PA Sidrap mengenai surat tercatat,” sebutnya.

Pertemuan yang berlangsung 2 jam lebih itu berhasil mencapai beberapa kesamaan pandangan antara PA Sidrap dan para Advokat.

“Pertemuan seperti ini sangat bermanfaat sehingga sebaiknya digalakkan dan diagendakan secara terjadwal”, harap Nasrun, S.E., S.H.I. yang diaminkan para peserta rapat.-(*)

Editor Suaedy

67 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya