Pakai Kop Kementerian, Kuasa Hukum P2POJI Persoalkan Suket Dinas SDA CKTR Sulsel

23 October 2024 22:44
Pakai Kop Kementerian, Kuasa Hukum P2POJI Persoalkan Suket Dinas SDA CKTR Sulsel
Kuasa Hukum P2POJI Sulsel Zulfikar Hambali

BugisPos, Makassar – Tahapan pendaftaran seleksi PPPK di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2024, diduga syarat diskriminatif administrasi oleh tenaga honorer non ASN APBN.

Kuasa Hukum Persatuan Petugas Operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi (P2OPJI) Sulawesi Selatan (Sulsel), Zulfikar Hambali mempersoalkan surat keterangan (Suket) pakai kop kementerian.

Ia menyebutkan surat keterangan sebagai syarat ikut seleksi yang diterbitkan oleh Dinas SDA CKTR Sulsel sangat diragukan ketegasan dan sifatnya dikarenakan kedua surat tersebut mengandung dua unsur Institusi, pakai kop kementerian.

“Kebijakan suket yang dikeluarkan oleh Dinas SDA CKTR sangat diragukan ketegasan dan sifatnya dikarenakan kedua surat tersebut mengandung dua unsur Institusi multitafsir,” terang kuasa hukum P2POJI Sulsel ini.

Kepala Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang mengeluarkan kebijakan yakni surat keterangan pengalaman kerja dan kedua surat keterangan aktif bekerja pada instansi pemerintah secara terus menerus dintada tangani Kepala Satker memakai kop kementerian.

“Padahal klien kami ini bekerja di instansi Dinas SDA CKTR Provinsi Sulawesi Selatan,” tegas Hambali, Selasa (22/10).

Hambali mempertanyakan atas dasar apa diterbitkan suket, ketentuan seleksi PPPK ini sangat jelas diatur dalam Kepmenpan-RB No 347 tahun 2024.

“Ketentuannya sangat jelas, jangan sampai kebijakan suket yang dikeluarkan ini tidak sesuai bisa multitafsir dan merugikan klien kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, pada saat audiensi kemarin di DPRD Sulsel klien kami itu mengemukakan tentang maksud bukti bekerja di instansi pemerintah mulai audiensi dengan pihak BKD, Balai dan Dinas disertai penjelasan hasil arahan Kemenpan-RB ketika audiensi ketiga di Jakarta.

“Artinya apa keraguan suket mengandung dua unsur Institusi multitafsir di seleksi PPPK pakai kop kementerian dan bukan kop dinas diduga diskriminatif terhadap kliennya jika pada pelaksanaannya tidak memenuhi syarat (TMS),” ucap Hambali.

Semoga ditahap verifikasi berkas sampai dengan tanggal 29 Oktober berjalan lancar dan klien kami tidak gugur.

“Kalau diduga suket klien kami ditanyakan TMS, tentu akan ada upaya hukum untuk segera membatalkan pengumuman seleksi PPPK,” pungkasnya.(Din)

11 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya