Lagi, Tim Pasangan Azan Kena Penganiayaan, Kuasa Hukum Desak Pelaku Diproses Hukum
BugisPos, Buton Tengah — Salah satu anggota tim pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah, Dr. Azhari dan Adam Basan (AZAN) dilaporkan menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal. Insiden ini terjadi, Rabu (27/11/2024) dini hari di wilayah Kecamatan Mawasangka.
Muhiddin (48/L), yang merupakan korban penyerangan mengaku mendapat serangan fisik berupa pemukulan dari orang yang tidak dikenal saat menjalankan tugasnya sebagai bagian dari tim AZAN.
Berdasarkan kejadian tersebut, kuasa hukum pasangan AZAN, yaitu Adnan, SH, MH, CHL dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk menangkap dan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tidak akan tinggal diam. Tindakan kekerasan seperti ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga mencederai nilai demokrasi. Kami mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menegakkan keadilan bagi korban,” ucap Adnan melalui pesan singkat Wathsapp, Rabu (27/11/2024).
Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Tim hukum AZAN juga memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada korban selama proses hukum berlangsung.
Sementara itu, peryataan yang sama juga dikeluarkan oleh La Ode Sunarto, SH selaku tim pendamping kuasa hukum pasangan AZAN. Ia dengan tegas mendesak kepolisian wilayah buton tengah agar segera memproses terduga pelaku yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Muhiddin.
“Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh saudara AW (terduga pelaku) ini sangat disayangkan karena telah memukul dan menganiaya Muhidin, padahal beberapa minggu lalu terduga baru saja dilakukan upaya damai atau restorative justice dengan korban yang berbeda atas perbuatan yang sama, yaitu terduga juga melakukan penganiayaan terhadap seorang lelaki bernama Iyan salah satu simpatisan pasangan AZAN 01 pada saat debat kandidat beberapa waktu lalu,” ujarnya.
“Dengan segala pertimbangan hukum, saya tegaskan kepada institusi kepolisian Buteng sebagai aparat penegak hukum agar segera menangkap dan menahan terduga sesuai hukum acara yang berlaku. Dikarenakan tidak ada lagi alasan pemaaf maupun jalan damai atas apa yang dilakukan saudara AW yang dapat memicu konflik sosial menjelang proses pemungutan suara, tutupnya.
Sampai berita ini terbit, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus tersebut.
-Agus