Naik mi Kalau Urus Paspor ki di Imigrasi, Begini Sekarang Tarifnya
BugisPos, Palopo – Semenjak ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak akan berlaku secara efektif per tanggal 17 Desember 2024.
Itu di sampaikan Kepala Subseksi TI, Inteldakkim, Julius, saat menggelar jumpa pers NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) di Aula Kantor Imigrasi, Jalan Patang Kota Palopo, Kamis 5 Desember 2024.
“Aturan ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024 dan berlaku secara efektif 60 hari setelah ditetapkan sehingga Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif, ” Kata Julius.
Lanjut, Julius, menginformasikan “Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai berikut :
Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 350.000,00;
Paspor Biasa Nonelektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 650.000,00;
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 5 Tahun Rp. 650.000,00;
Paspor Biasa Elektronik Masa Berlaku Paling Lama 10 Tahun Rp. 950.000,00;
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Warga Negara Indonesia Rp. 100.000,00;
Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing Rp. 150.000,00;
Layanan Percepatan Paspor Selesai pada Hari yang Sama Rp. 1.000.000,00 , “Paparnya.
Disamping itu, kegiatan NGOPI (Ngobrol Seputar Peraturan Imigrasi) ini sekaligus bersilaturahmi dengan Kepala Kantor Imigrasi Kelas
II Non TPI Palopo, Yogie Kashogi, yang baru menjabat tiga bulan.
“Diharapkan rekan-rekan dengan kegiatan ini terjalin koordinasi dan kerjasama yang baik antara Kantor
Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo dengan Media Pers,” ucap Yogie Kashogi, saat perkenalkan diri. (an***)