Ci’dakko ! Kasus Pembunuhan Sinjai, Pelaku Diancam Hukuman Penjara Seumur hidup

20 March 2025 16:33
Ci’dakko ! Kasus Pembunuhan Sinjai, Pelaku Diancam Hukuman Penjara Seumur hidup

BugisPos, Sinjai – Kasus dugaan penikaman yang terjadi di Manimpahoi, Desa Saotengnga, Kecamatan Sinjai Tengah, Minggu, 16 Maret 2025 lalu, kini pelakunya berinisial lk. Krm alia Khr (45) menjalani proses hukum Sat Reskrim Polres Sinjai, pasca tertangkapnya di Jalan Tun Abd. Rasak, BTN Pao Pao Permai, Kabupaten Gowa, Minggu sekitar pukul 21.15 Wita lalu.

Dalam keterangan konferensi persnya, Kamis (20/03/2025), Kasat Reskrim Pores Sinjai, AKP Andi Rahmatullah didampingi Kanit Pidum Aiptu Abd. Waris, dan Kasi Humas Iptu Sahabuddin.menyampaikan, pelaku yang bernama lengkap Abdul Karim alias Kahar dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya dengan menikam hingga tewasnya lk.Agus Purnama alias Oge (31).

Akibat perbuatannya Abd Karim alias Kahar diancam telah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Dalam kondisi mabuk, jela Kasat Reskrim, pelaku mendatangi rumah korban bernama Agus Purnama alias Oge dan meminta korban memberinya narkoba jenis Sabu. Namun Oge menjawab tidak memiliki barang yang dimaksud.

Percakapan ini memicu cekcok di dalam kamar. ibu dari Agus alias Oge datang untuk menenangkan mereka dan mengingatkan agar tidak bertengkar. Saat itu Kahar sempat mengeluarkan senjata tajam jenis kujang dan mengancam ibu Agus Purnama.

Kasat Reskrim menjelaskan kronologisnya , pada tanggal 16 Maret 2025, sekitar pukul 23.15 WITA, Andi Mappaonang datang ke rumah Agus Purnama alias Oge di Dusun Manimpahoi, Desa Saotengnga untuk bermain game slot. Sekitar 15 menit kemudian, Abd. Karim alias Kahar datang dengan membawa senjata tajam jenis kujang. Ia mengetuk pintu, lalu A. Mappaonang membukakan pintu. Setelah itu, Abd. Karim alias Kahar langsung masuk ke kamar Agus Purnama alias Oge dan meminta sabu. Namun Oge menjawab bahwa ia tidak memiliki sabu,” ucap Kasat Reskrim

“Situasi yang memanas sempat ditenangkan oleh Andi Mappaonang dengan menarik Kahar keluar dari rumah Oge dan membawanya ke sebuah warung kopi. Setelah itu, Andi Mappaonang kembali ke rumah Oge untuk mengambil ponselnya. Sekitar sepuluh menit kemudian, Kahar kembali mendatangi rumah Oge, masih membawa kujangnya. Ia berdalih mau minta maaf sehingga Andi Mappaonang mengizinkannya masuk. Hanya saja saat masuk ke kamar Oge pelaku langsung menusuk dada sebelah kiri korban dengan Kujang,” terang AKP Rahmatullah.

Korban yang sempat keluar rumah meminta pertolongan akhirnya terjatuh, lalu dilarikan ke Puskesmas Manimpahoi oleh warga yang saat itu masih berada di warung kopi. Hanya sekira lima menit di puskesmas korban dinyatakan meninggal dunia, dimana korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kiri sepanjang 3,5 sentimeter, lebar 1,5 sentimeter, dan dalam 3 sentimeter. (*)

21 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya