Sadis Bah!! Terduka Pelaku Habisi Nyawa Feni Ere Gara-gara Cinta Kalena (Cikal)

21 March 2025 17:40
Sadis Bah!! Terduka Pelaku Habisi Nyawa Feni Ere Gara-gara Cinta Kalena (Cikal)

BugisPos, Palopo – Sebelumnya dengan kepergian Feni Ere sejak tanggal 25 januari 2024 menjadi perhatian dan sorotan publik.

Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan terduga pelaku Ahmad 35 tahun warga jalan Nanakang kelurahan Ammasangan, Kecamatan Wara Kota Palopo, akhirnya terungkap.

Dugaan pembunuhan itu diungkap oleh pihak kepolisian Polres Palopo, saat menggelar konfrensi perss pada jumat 21/03/2025 di aula pertemuan yang dipimpin Kapolres Palopo, Syafi’i Nafsikin.

Dalam Jumpa Perss, Kapolres, Syafi’i Nafsikin, menjelaskan motif pelaku dibalik dugaan pembunuhan almarhumah Feni Ere tidak lain pelaku suka sama korban.

“Sebelum terjadi pembunuhan pelaku Ahmad, malam itu bersama sejumah rekannya melakukan pesta minuman keras, setalah pukul 02.00 Wita dini hari pada tanggal 25/01/2024 pelaku dengan sendirinya menyambangi rumah korban yang berlokasi di lorong pengairan pongsimpin palopo.

“Selanjutnya dalam akuannya pelaku masuk ke rumah kamar korban, pelaku yang melihat korban berbaring menggunakan daster, pelaku yang mencoba melakuan aksi bejatnya, numu korban saat itu sempat melakukan perlawanan sehingga pelaku menyekap dan membenturkan kepala korban ke tembok hingga korban tak sadarkan diri, disitulah pelaku memulai aksi bejatnya memperkosa korban.

“Terduga Pelaku setelah melakukan aksi kejinya, korban yang tak berdaya tersebut di gendong oleh pelaku masuk ke dalam mobil korban, sebelum membawa korban, pelaku sempat merapihkan kamar dan memasukkan pakaian korban ke koper, lalu pelaku membawa mobil menuju ke battang barat untuk mengubur jenasah Feni Ere.

“Setelahnya pelaku yang mengubur korban, pelaku kembali ke kota Palopo untuk bergegas menuju ke makassar menggunakan mobil milik korban.

“Sesampainya di makassar pelaku sempat bekeraja disalahsatu perumahan yang berada beberapa pekan, pelaku yang telah bekerja tersebut memutuskan untuk ke Kabupaten Luwu Utara, Kecamatan Bone-Bone. “jelas Syafi’i Nafsikin.

Dengan kejadian tersebut, terduga pelaku dipersangkakan dugaan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan sadis diatur dalam Pasal 285 KUHP dan Pasal 340 KUHP. dengan ancaman minimal hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (andri)

15 Views

Bugispos.com adalah media online yang
menyajikan berita terbaru dan populer, baik hukum, kriminal, peristiwa, politik, bisnis, entertainment, event serta berita lainnya