Lapas Kelas IIA Bulukumba Berikan ki Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri kepada 243 Warga Binaan
BugisPos, Bulukumba,- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulukumba telah melaksanakan acara pemberian Remisi Khusus kepada 243 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam rangka Hari Raya Idul fitri 1446 H, Sabtu 28 Maret 2025.
Remisi Khusus tersebut diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-521.PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1446 H Tahun 2025.
Dilaporkan Kepala Lapas Kelas IIA Bulukumba, Akbar Amnur, menyerahkan langsung Remisi Khusus kepada WBP dan Remisi Khusus yang diberikan yaitu 28 orang WBP mendapatkan remisi 15 hari. Kemudian 167 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan.
Selain itu juga terdapat 36 orang WBP mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari, 12 orang WBP mendapatkan remisi 2 bulan
Menurut Kalapas Bulukumba Akbar Amnur, pemberian Remisi Khusus ini dilakukan serentak di Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Indonesia melalui aplikasi Zoom, dihadiri oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, serta pejabat-pejabat lainnya.
Pemberian remisi Khusus berlangsung dengan lancar dan kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap WBP yang diharapkan dapat membantu mereka untuk menjadi lebih baik dan dapat kembali ke masyarakat sebagai warga yang produktif.-(*)
Editor Suaedy