BugisPos, Makassar – Aparat Polsek Eremerasa, Polres Bantaeng, Polda Sulawesi Selatan, melakukan penggerebekan terhadap dugaan praktik judi sabung ayam yang meresahkan warga di kampung durian Desa Kampala, Sabtu (18/4/2026).
Penggerebekan dramatis ini dilakukan oleh personel Polsek Eremerasa setelah menerima laporan warga yang resah dengan aktivitas ilegal tersebut.
Dipimpin langsung Kapolsek Eremerasa IPTU Sahabuddin, S.Sos, polisi bergerak cepat menuju lokasi sekitar pukul 14.47 WITA. Namun, setibanya di kebun cengkeh Kampung Durian yang diduga menjadi arena sabung ayam, suasana sudah sepi.
Diduga kuat kedatangan petugas lebih dulu terendus, sehingga para pelaku panik dan langsung kabur meninggalkan lokasi tanpa sempat menyelamatkan barang-barang mereka.
Di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan, termasuk satu ekor ayam jantan aduan dan tenda biru yang diduga digunakan sebagai pelindung terik matahari. Barang bukti lainnya langsung dimusnahkan di tempat.
Seluruh barang bukti yang diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Eremerasa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo melalui Kapolsek IPTU Sahabuddin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Saat kami tiba, aktivitas belum berlangsung, namun indikasi kuat sudah ada. Kami temukan ayam aduan di lokasi,” tegas IPTU Sahabuddin.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, termasuk sabung ayam, karena selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak ketertiban dan keamanan lingkungan.
Penggerebekan ini menjadi bukti bahwa aparat tak tinggal diam terhadap praktik-praktik ilegal yang meresahkan warga.












