BugisPos, Bulukumba — Akun TikTok “Viral Bulukumba” resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan penyebaran informasi tidak benar (hoaks) dan pencemaran nama baik terhadap sejumlah pihak. Saat ini, aparat kepolisian tengah melakukan penelusuran untuk mengungkap identitas pemilik akun tersebut.
Laporan pertama dilayangkan oleh seorang anggota polisi yang bertugas di Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bulukumba, Brigpol Asbar, pada Minggu (29/3/2026). Pelaporan tersebut dilakukan sebagai langkah hukum untuk membuktikan bahwa tuduhan yang beredar melalui akun tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
Selain mencatut nama oknum anggota Polri, akun tersebut juga menyeret nama organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bulukumba. Dalam sejumlah unggahannya, akun tersebut menyebut adanya dugaan penerimaan setoran dari aktivitas tambang ilegal oleh sejumlah pihak, termasuk aktivis HMI.
Menindaklanjuti hal tersebut, HMI Cabang Bulukumba melalui Ketua Cabang, Nasruddin, turut melaporkan akun tersebut pada Senin (30/3/2026). Laporan diajukan oleh jajaran pengurus, termasuk Ketua Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP), Alam Nur.
Akun “Viral Bulukumba” dinilai telah mencederai nama baik lembaga maupun individu yang disebutkan dalam konten yang beredar, karena memuat tuduhan yang tidak benar, tidak berdasar, serta berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam salah satu unggahannya, akun tersebut menuliskan tuduhan yang mengaitkan seorang warga bernama H. Emmang sebagai pemilik tambang ilegal di Kecamatan Ujung Loe, serta menyebut adanya keterkaitan dengan aparat kepolisian dan pihak lainnya.
Menanggapi hal tersebut, H. Emmang telah memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian pada Senin (30/3/2026) dan memberikan keterangan di hadapan penyidik. Ia secara tegas membantah seluruh tuduhan yang beredar.
“Saya tegaskan bahwa informasi yang disebarkan tidak benar dan merupakan tuduhan tanpa dasar yang jelas, serta berpotensi mencemarkan nama baik saya dan menyeret berbagai pihak lain,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan maupun keterangan sebagaimana yang beredar dalam unggahan akun TikTok tersebut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Tim Siber Polda Sulawesi Selatan guna menelusuri dan mengungkap identitas pemilik akun tersebut.
“Kami akan melakukan penyelidikan secara profesional dan menelusuri pemilik akun tersebut melalui koordinasi dengan tim siber,” ujarnya.
Diketahui, pada November 2025 lalu, Unit Tipiter Polres Bulukumba bersama pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta instansi terkait telah melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Bulukumba.
Dalam kegiatan tersebut, petugas tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada para penambang agar tidak melakukan aktivitas sebelum mengantongi izin resmi. Selain itu, diberikan pula teguran tertulis serta arahan untuk segera mengurus perizinan melalui dinas terkait.
Pasca penertiban, pemerintah setempat bersama aparat terkait terus melakukan pengawasan berkelanjutan di tingkat desa dan kelurahan. Tim juga memasang papan imbauan larangan aktivitas pertambangan tanpa izin sebagai bentuk penegakan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut.-(*)
Editor Suaedy












