BugisPos, Bulukumba.— Penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu Polres Bulukumba menetapkan KA alias SI (27) sebagai tersangka dalam kasus pencurian ternak (curnak) berupa satu ekor sapi milik korban AR (37), seorang ibu rumah tangga.
Pelaku KA diketahui bekerja sebagai buruh dan merupakan warga Jalan S. Majidi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Sementara korban AR merupakan warga Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Diketahui, pelaku dan korban masih memiliki hubungan keluarga.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 477 ayat 1 huruf (c) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa siang (19/5/2026) di Mapolsek Ujung Bulu.
Peristiwa pencurian ternak tersebut terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba. Korban kehilangan satu ekor sapi miliknya yang ditambatkan di lahan kosong di depan rumahnya.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Ujung Bulu pada Senin pagi (18/5/2026) guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Ujung Bulu segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, pelaku akhirnya berhasil diidentifikasi beserta alamat tempat tinggalnya.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., didampingi Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu keluarganya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kepala dan ekor sapi, kulit sapi, pisau, serta beberapa tali yang digunakan untuk mengikat sapi.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri sapi tersebut seorang diri pada malam hari. Pelaku melepas tali ikatan sapi lalu membawa sapi tersebut ke rumah kosong yang tidak jauh dari TKP. Di lokasi itu, sapi kemudian disembelih dan dikuliti,” ungkap IPTU Rudi Adri Purwanto. Selasa (19/5/2026).
Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku diketahui pernah bekerja di tempat pemotongan hewan sehingga memiliki kemampuan menyembelih sapi seorang diri.
“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di pemotongan hewan. Berbekal pengalaman tersebut, ia mampu memotong sapi tanpa bantuan orang lain,” tambahnya.
Usai disembelih, daging sapi tersebut kemudian dijual pelaku di pasar. Hasil penjualan digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Daging sapi dijual untuk menebus sepeda motor yang digadaikan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.-(*)
Editor Suaedy












