BugisPos, Bone — Dominasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone kian mengemuka dan meluas. Setelah sebelumnya diketahui CV Alfin menguasai 100 paket pengadaan di Sekretariat Daerah (Setda) Bone TA 2026 dengan nilai miliaran rupiah, kini terungkap fakta baru yang lebih menghebohkan.
Sesuai informasi yang diperoleh BugisPos dari sumber internal yang kredibel dan meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (21/5/2026), gurita bisnis CV Alfin ternyata tidak hanya berhenti di Setda Bone saja. Perusahaan ini disebut menjadi “satu pintu” pemasok tunggal untuk seluruh kebutuhan pengadaan di lingkungan Sekretariat DPRD (Setwan) serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bone.
“Gorden, kursi, pokoknya semua pengadaan di Setwan, iya satu pintu di CV Alfin semua. Termasuk kebutuhan ATK di BKAD, saya dapat infonya begitu Kanda,” ungkap sumber tersebut kepada wartawan BugisPos.
Artinya, hampir seluruh kebutuhan operasional vital pemerintah daerah, mulai dari alat tulis kantor, perabot, perlengkapan ruangan, hingga perlengkapan gedung, dari dua lembaga besar pengelola anggaran ini semuanya bersumber dari satu penyedia yang sama.
TANDA TANYA BESAR PUBLIK : SIAPA DI BELAKANG LAYAR?
Fakta bahwa satu perusahaan mampu menguasai jalur pengadaan di dua instansi besar sekaligus—yang masing-masing memiliki mekanisme dan penanggung jawab berbeda—memunculkan dugaan kuat adanya “dukungan kuat” atau perlindungan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki wewenang di struktur birokrasi Kabupaten Bone.
Pertanyaan besar yang kini bergema di kalangan pengamat, aktifis dan masyarakat: Siapa sebenarnya sosok atau kekuatan di balik layar yang membacking CV Alfin hingga bisa mendominasi pengadaan senilai miliaran rupiah ini tanpa ada pesaing yang berarti?
Sebab, dalam prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diatur Perpres 46/2025, diutamakan persaingan yang sehat, efisien, serta terbuka, bersaing sehat dan adil. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan pola sebaliknya: terjadi sentralisasi pemasok yang nyaris mutlak.
Penelusuran, jangkauan penguasaan CV Alfin saat ini meliputi:
1. Sekretariat Daerah (Setda) – 100+ paket (Jasa Tenaga, Makan Minum, ATK, Komputer, dll).
2. Sekretariat DPRD (Setwan) – Seluruh pengadaan (Gorden, Kursi, Perabot, Perlengkapan)
3. BKAD – Pengadaan Alat Tulis Kantor dan kebutuhan rutin lainnya.
KUATKAN DUGAAN PRAKTEK MONOPOLI
Informasi terbaru ini semakin menguatkan dugaan adanya pola penguasaan pasar yang tidak sehat sebagaimana diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli. Pasalnya, peluang bagi pengusaha lokal lain untuk berpartisipasi seolah tertutup rapat, dan anggaran daerah miliaran rupiah mengalir nyaris utuh ke satu perusahaan ini.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak manajemen CV Alfin maupun pimpinan SKPD terkait mengenai fakta baru yang mencakup Setwan dan BKAD ini.
Ketika nantinya ada penjelasan secara resmi dari penyedia, maupun pimpinan SKPD, maka berita ini akan diperbaharui kembali.












