Bone

Engkasie, Data CSR Tambang di Bone Susah Diakses, Siapa Yang Berwenang

×

Engkasie, Data CSR Tambang di Bone Susah Diakses, Siapa Yang Berwenang

Sebarkan artikel ini

BugisPos,Bone – UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Regulasi ini memberikan jaminan hukum bagi setiap warga negara untuk mengakses dan memperoleh informasi dari badan publik guna mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Namun berbeda dengan kondisi dalam hal ini, upaya mendapatkan data terkait pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan atau CSR serta jumlah perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Bone menemui jalan buntu. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengaku tidak dapat memberikan keterangan maupun data yang diminta, bahkan mengarahkan permintaan tersebut ke instansi lain.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp awak media terkait jumlah perusahaan yang telah maupun belum menjalankan kewajiban CSR, Kepala DPMPTSP Bone, Andi Irmayani Syamsul, mengaku tidak bisa menjelaskan secara rinci. Ia justru meminta wartawan untuk mengajukan surat resmi permintaan data yang ditujukan ke Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bone.

Andi Irma menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak memiliki data terkait perusahaan pertambangan. Menurutnya, urusan perizinan dan pendataan perusahaan tambang bukanlah kewenangan yang dipegang oleh pemerintah kabupaten.

“Untuk data pertambangan kami tidak punya, karena untuk sektor tambang itu merupakan kewenangan dan wewenang Pemerintah Provinsi,” terang Andi Irma dalam pesan singkatnya. Bahkan saat ditegaskan kembali apakah benar DPMPTSP Bone sama sekali tidak menyimpan data tambang, ia menjawab singkat dan tegas, “Iye Pak”.

Pernyataan ini tentu menimbulkan tanda tanya, mengingat DPMPTSP merupakan instansi yang secara teknis mengeluarkan izin usaha dan seharusnya memegang data induk seluruh pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bone, termasuk kewajiban pelaksanaan CSR yang melekat pada izin usaha tersebut.

Sementara itu, beralih ke arahan yang disampaikan Andi Irma, konfirmasi yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kominfo Bone, Anwar SH, M.Si, MH juga belum mendapatkan tanggapan. Saat akan dikonfirmasi, Anwar diketahui sedang tidak berada di kantor.

Ketiadaan data dan lempar tanggung jawab antar instansi ini semakin menyulitkan publik untuk mengetahui kepatuhan perusahaan-perusahaan, khususnya sektor tambang, dalam menjalankan kewajiban sosial dan lingkungan yang diamanatkan undang-undang, serta transparansi data yang seharusnya dapat diakses masyarakat.

Dasar Rujukan Tentang CSR

Kewajiban ini didasarkan pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan perusahaan terkait sumber daya alam untuk melaksanakan TJSL/CSR dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM).

Bagi pelaksana lapangan atau subkontraktor, kewajiban CSR umumnya diatur dalam perjanjian kerja sama dengan pemegang izin usaha (IUP), di mana pemegang IUP bertanggung jawab memastikan kepatuhan di area operasional.