Breaking NewsEkobisMakassar

Cilaka!!! Komunikasi Buntu, Pelaku Usaha Danau Tanjung Bunga Desak Hentikan Penertiban Sebelum Temu Solusi

×

Cilaka!!! Komunikasi Buntu, Pelaku Usaha Danau Tanjung Bunga Desak Hentikan Penertiban Sebelum Temu Solusi

Sebarkan artikel ini
Tanjung

Makassar, BugisPos  –  Puluhan pelaku usaha kuliner dan warga kawasan Danau Tanjung Bunga Selatan, Kecamatan Tamalate, mendatangi Kantor Lurah Tanjung Mardeka hari ini, Selasa (7/72026). Mereka menyampaikan tuntutan agar pemerintah menunda sementara pelaksanaan Surat Peringatan Ketiga (SP3) dan proses penertiban yang direncanakan.

Pajangan Wisata Kuliner yang Digalakkan Pemerintah Kota Makassar, masih terpampang di Kantor Lurah Tanjung Merdeka.

Menurut para pedagang, langkah penertiban dinilai terlalu terburu-buru karena proses komunikasi dan penyelesaian masalah dengan pihak Balai Pompengan belum selesai sepenuhnya.

Penyampaian aspirasi diterima langsung oleh Lurah Tanjung Mardeka Muhammad Armansyah Fernanda, didampingi Kasi Trantib Kecamatan Tamalate Naufal, Sekretaris Lurah, serta Bhabinkamtibmas.

Sekretaris Koperasi Merah Putih Kelurahan Tanjung Mardeka, Auliya Fadla, menyampaikan bahwa pihaknya telah menaati seluruh prosedur dan menyurati pihak terkait berkali-kali. Mereka juga memegang bukti bahwa permohonan sedang dalam proses dan dijadwalkan ada peninjauan lokasi. Namun, surat peringatan tetap diterbitkan hingga tahap ketiga.

“Kami datang bukan untuk melawan, tetapi meminta didengar. Selama ini kami terus berusaha mengikuti prosedur, namun proses penertiban tetap berjalan seolah-olah tidak ada komunikasi,” ujar Fadla.

Pendamping hukum yang hadir, Ir. Zulkifli, SH, MH, M.Si., mengkritik langkah yang dinilai lebih mendahulukan penertiban daripada pembinaan serta penyediaan tempat relokasi yang pasti. Sementara itu, perwakilan usaha juga telah mengajukan permohonan hingga ke tingkat Wali Kota dan Ombudsman untuk meminta digelarnya Rapat Dengar Pendapat.

Menanggapi hal itu, Lurah Armansyah menyatakan akan memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan mengundang Balai Pompengan serta instansi terkait. Namun demikian, ia menegaskan SP3 telah terbit dengan tenggang waktu satu hingga dua pekan untuk pembongkaran mandiri, sementara hingga saat ini belum ditemukan lahan alternatif yang memadai untuk relokasi.