BugisPos Kendari – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Profesional Prof Dr Harris Arthur Hedar melantik 120 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PERADI Profesional dari empat wilayah di Sulawesi Tenggara (Sultra). Ia menegaskan hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat, bukan menakut-nakuti rakyat.
Pelantikan pengurus periode 2026-2031 tersebut berlangsung di Hotel Claro Kendari, Rabu (23/9/2026) malam. Acara turut dihadiri Gubernur Sultra Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka.
Empat DPD yang dilantik yakni DPD PERADI Profesional Kendari yang dipimpin M. Kamal, DPD Kolaka di bawah kepemimpinan Sendy Fery Yoesoef, DPD Andoolo yang diketuai Tajudin Sido, serta DPD Baubau yang dipimpin Mawaki.
Harris mengatakan pelantikan tersebut bukan sekadar seremoni organisasi. Menurutnya, kehadiran PERADI Profesional di daerah harus diikuti dengan kontribusi nyata dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat.
“PERADI Profesional tidak boleh hanya hadir ketika seseorang telah menghadapi perkara. Kita harus hadir lebih awal melalui pendidikan hukum, pencegahan persoalan hukum, perlindungan hak-hak masyarakat, sekaligus menjadi mitra pemerintah agar setiap kebijakan tetap berada dalam koridor hukum,” kata Harris dalam arahannya.
Guru besar Universitas Negeri Makassar itu juga mengingatkan advokat agar tidak hanya berorientasi pada proses persidangan. Edukasi dan pencegahan persoalan hukum, kata dia, merupakan bagian penting dari fungsi advokat.
Hukum Harus Melindungi Rakyat
Harris meminta seluruh pengurus menjaga marwah hukum dan profesi advokat. Ia menekankan hukum tidak semestinya digunakan sebagai instrumen intimidasi terhadap masyarakat.
“Hukum dibuat bukan untuk menakut-nakuti rakyat, tetapi untuk melindungi rakyat,” tegasnya.
Menurut Harris, pesan tersebut harus menjadi prinsip dalam menjalankan organisasi maupun memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Ia juga mendorong pengurus PERADI Profesional di empat wilayah Sultra aktif membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama tersebut dapat dilakukan dengan pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, TNI, perguruan tinggi, hingga dunia usaha.
Namun, Harris mengingatkan agar kemitraan tidak menghilangkan independensi organisasi advokat.
“Sinergi tidak berarti kehilangan independensi. PERADI Profesional harus mampu menjadi mitra pemerintah sekaligus tetap independen dalam memberikan pandangan hukum apabila terdapat kebijakan yang berpotensi merugikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Keberhasilan Diukur dari Manfaat untuk Masyarakat
Harris menilai keberadaan organisasi advokat di daerah harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama kelompok yang membutuhkan akses terhadap bantuan dan pemahaman hukum.
Dia meminta para pengurus tidak menjadikan kedekatan dengan kekuasaan sebagai ukuran keberhasilan organisasi.
“Ukuran keberhasilan kepengurusan bukan diukur dari seberapa dekat dengan kekuasaan atau seberapa banyak jabatan yang dimiliki, melainkan seberapa besar manfaat kehadiran organisasi bagi masyarakat luas,” pungkasnya. (rs)




br






br
br






br
br
br