Hukum

Bannamintongko! Diduga Curi Mesin Air, Dua “Ana’ Kallolo” Diciduk Polisi

×

Bannamintongko! Diduga Curi Mesin Air, Dua “Ana’ Kallolo” Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

BugisPos, Makassar — Tim URC Resmob Polres Bantaeng mengamankan dua pria berinisial RM (35) dan WA (27) yang diduga terlibat pencurian satu unit mesin air di kawasan Jalan Lingkar Barat, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Keduanya diamankan secara terpisah pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian yang terjadi pada Selasa, 1 September 2026 dini hari.

Kasat Reskrim Polres Bantaeng AKP Andi Aldiansyah, S.E., M.M., mewakili Kapolres Bantaeng AKBP Andi Mayasari Patongai, S.I.K., M.M., mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WITA.

Advertisement

Menurutnya, saat kejadian korban tengah menggunakan mesin air miliknya untuk mengaliri sawah. Sekitar pukul 04.00 WITA, korban meninggalkan area persawahan untuk pulang dan beristirahat.
Namun, sekitar pukul 05.30 WITA, korban mendapat informasi bahwa mesin air miliknya telah hilang dari lokasi.

“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Kami langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar AKP Andi Aldiansyah.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi keberadaan dua orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Tim URC Resmob Polres Bantaeng yang dipimpin Aipda Sabil kemudian bergerak. RM diamankan di Jalan Monginsidi, Kelurahan Bonto Rita, sedangkan WA ditangkap di Dusun Parigi, Desa Bonto Cinde.

Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya disebut mengakui keterlibatan dalam pencurian satu unit mesin air merek LC Power milik korban.

Polisi menyebut RM berperan sebagai joki sekaligus menunjukkan lokasi dan target yang akan dicuri. Sementara WA diduga berperan sebagai eksekutor yang mengambil mesin air dari lokasi.

“RM dan WA telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Andi Aldiansyah.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mesin air merek LC Power dan satu unit sepeda motor Yamaha Soul GT 125.

Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Kedua terduga pelaku kini menjalani proses hukum di Mapolres Bantaeng untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Alim Redaksi

br
brbr
brbrbr